Tanggal 08 merupakan hari perempuan sedunia yang diperingati setiap setiap tahunnya. Peringatan ini dilakukan sejak tahun 1911 dengan kampanya each for equal yaitu kesetaraan gender. Hal tersebut menjadi kampaye dalam dekade tersebut bahwa pembangunan harus berwawasan gender. Perempuan yang selama ini tidak terlibat dalam pembangunan akan dilibatkan dengan baik.

Upaya dalam mengajak perempuan dalam dunia publik masih saja mendapatkan tantangan. Hal tersebut terlihat dari data masih tingginya kekerasan terhadap perempuan. Sebagaimana laporan Komnas Perempuan bahwa data di lapangan menunjukkan kenaikan yang signifikan setiap tahun. Jumlah kekerasan tersebut mencapai 431.471 kasus di tahun 2019. Padahal jumlah tahun sebelumnya hanya 406.178 kasus. Kasus tersebut di tahun sebelumnya 2015 adalah 321.752, 2016 sebanyak 25.150 dan di tahun 2017 sebanyak 348.446. Dengan demikian trendnya meningkat setiap tahun.

Data di atas belum dari lembaga mitra dari Komnas Perempuan. Data tertinggi kekerasan perempuan diperoleh dari UPPA sebanyak 4.124 dan WCC/LSM 3.150 kasus. Sedangkan melalui lembaha P2TP2A sebanyak 2.821 dan Rumah Sakit sebanyak 1.024. Adapun data terendah lewat Pengadilan Negeri yaitu 940 kasus.

Jumlah kasus di atas belum termasuk kejahatan cyber crime. Tahun 2019 ditemukan sebanyak 407 kasus dan meningkat tajam dari tahun sebelumnya, 2018 yaitu 104 kasus.

Perempuan sebagai bagian makhluk ciptaan Tuhan juga mengalami kekerasan di ranah personalnya. Penyebab kasus dalam ranah tersebut adalah beragam tiga penyebab tinggi adalah inses 822 kasus, perkosaan 792 kasus dan persetubuhan 503 kasus. Sedangkan dalam ranah komunitas berbeda yakni teratas pencabulan 551 kasus dan pelecehan seksual 520.

Jumlah di atas jika direkap maka kekerasan di ranah personal lebih tinggi dari ranah lain. Setidaknya dalam ranah komunitas hanya 24,4 % sedangkan personal sebanyak 75,4 %. Untuk ranah negara sangat kecil yaitu 0,08 %. Jumlah tersebut dapat berupa fisik sebanyak 5.548 yang paling tinggi kemudian seksual dengan jumlah 4.898 kasus dan psikologis 2.123 kasus. Urutan terakhir atas fenomena tersebut adalah kekerasan ekonomi 1528 kasus.

Beragam data tersebut merupakan olahan dari Komnas Perempuan. Hal yang diperlukan adalah bagaimana perempuan harus ikut serta dalam pembangunan dengan ikut pendidikan. Setidaknya, melalui pendidikan ini, perempuan mampu mengubah apa yang terjadi. Lingkungan di sekitar harus mampu menjadi bagian yang tak terpisahkan dalam menjaga serta mencegah terulangnya beragam bentuk kekerasan atas perempuan baik di ranah personal maupun ranah komunitas.

Setiap individu harus mampu mengidentifikasi ragam dan bentuk kekerasan terhadap perempuan. Beberapa langkah bisa dilakukan di antaranya adalah melalui kurikulum yang diajarkan sejak dini sehingga kasus anak SD yang berhubungan dengan kakaknya sampai melahirkan tidak akan terjadi lagi.

Di samping itu, peran keluarga harus tetap menjadi bagian utama. Keluarga yang baik dan harmonis akan mampu memberikan rasa nyaman pada penghuninya. Keluarga menjadi kunci sukses semuanya seperti diisyaratkan dalam Q.S. al-Tahrim (66): 6 yang menjelaskan peran penting orang tua dalam menjaga seluruh anggota keluarganya dari kemungkinan-kemungkinan negatif.

Pendekatan moral juga menjadi penting disosialisasikan kepada masyarakat bahwa memuliakan perepuan adalah pesan dari baginda Nabi. Nabi Muhammad Saw. dalam sebuah hadis menyatakan bahwa, “Ma akraman nisa’ illa karimun wama ahanahunna illa laimun” Tidaklah memuliakan perempuan kecuali orang yang mulia, dan tidaklah merendahkan perempuan kecuali orang yang hina. Diharapkan, dengan beberapa langkah strategis ini, tidak ada lagi kekerasan kepada perempuan.

Komentar