Hasani Utsman*
Bulan Ramadan seperti menjadi momentum umat Muslim untuk menjadi orang saleh. Mengenai keistimewaan bulan ini, banyak dijumpai teks formal dalam Islam yang secara khusus menjamin kemulyaan dan tentang keutamaan perbuatan baik di dalamnya.
Mungkin, yang paling subtansial dan historis adalah, bulan kesembilan dalam kalender Hijriyah ini dicatat sebagai waktu turunnya Alquran dari Lauh Mahfuz menuju kepada langit (mawaqi’ an-nujum). Setelah itu, Aquran diturunkan secara berangsur-angsur melalui perantara Malaikat Jibril kepada Nabi Muhammad kira-kira selama dua puluh tiga lamanya.
Alquran diturunkan oleh Allah dimaksudkan untuk meretas ragam kerusakan mental dan spiritual, moral dan material yang melanda kehidupan umat manusia, yang kalau dalam Alquran, disebut sebagai kerusakan di darat dan di laut (dhahara al-fasad fil barri wal bahri).
Alquran kemudian tidak hanya bercerita mengenai satu dimensi dalam kehidupan ini, tapi sekaligus berbicara mengenai kehidupan setelah kematian. Kandungan Alquran sangat beragam, dan secara garis besar bisa dikelompokkan ke dalam empat tema, yaitu teologis (tauhid) hukum perbuatan manusia (al-ahkam) moral (al-akhlaq) dan cerita-cerita (qashas).
Mengenai label perbuatan manusia (af’aul ibad) dalam sejarah dan tradisi keislaman mengenal beberapa terminologi yang yang sangat erat kaitannya dengan persoalan niat. Kedudukan niat dalam Islam sangat penting, bahkan kadang melampaui perbuatan itu sendiri. Perilaku manusia kemudian diklasifikasi menjadi taat (al-thaat) maksiat (al-maasy) dan perbuatan mubah (al-mubahat).
Perbuatan taat tidak bisa dipisahkan dari niat, setiap kegiatan ibadah dalam Islam agar supaya sah dan mendapatkan pahala harus didahului oleh niat. Bersedekah tapi ingin mendapatkan pujian secara sosial maka amal perbuatan itu menjadi sia-sia. Sedangkan perbuatan mubah, seperti melakukan hal-hal yang tidak diperintah dan tidak dilarang dalam Islam, tapi diniatkan mengabdi kepada Allah, akan dicatat sebagai perbuatan taat.
Adapun perbuatan-perbuatan maksiat tidak akan berganti status menjadi perbuatan taat dan mubah hanya karena berdasarkan latar belakang niat baik, seperti tindakan korupsi yang diniatkan silaturahmi. Artinya, orang Islam menjadi saleh ketika ia bersungguh-sungguh berusaha taat kepada Allah (al-ijtihad bittaat) dan berhasil menyulap perbuatan-perbuatan mubah bernilai ibadah dengan niat taat. Sebaliknya, orang akan menjadi pendosa ketika ia giat melakukan perbuatan maksiat.
Saat ini, yang banyak terjadi dan menjadi orientasi umat Muslim adalah ragam ketaatan yang bersifat ritual (ubudiyah) sedangkan ragam kesalehan sosial dan kesalehan ekologi telah banyak dilupakan. Apa gejalanya?
Sangat terang di depan mata kita akan renggangnya solidaritas-solidaritas sosial yang merupakan salah satu inti ajaran Islam, seperti persaudaraan antar sesama Islam (ukhwah baina muslimin) persaudaraan antara sesama manusia (ukhwah baina al-insan) persaudaraan sesama warga negera (ukhwah baina al-muwathinin). Sedangkan kerusakan ekologi, sangat nyata ada di depan kita, tanah air dan udara tercemar, beberapa kawasan air sudah langka karena banyak sumber yang mengering karena penambangan dan deforestasi.
Maksiat sosiologis dan ekologis memiliki latar belakang adanya keyakinan, tentu selain menyangkut bisnis sumber daya alam, bahwa Alquran dan Islam hanya berbicara mengenai konsep-konsep ketuhanan yang terpisah dari kehidupan sosial dan ekologi. Padahal seluruh dimensi kehidupan umat manusia bersifat integral dalam Islam, bagaimana Alquran ketika berbicara mengenai iman selalu ditindaklanjuti dengan redaksi amal saleh (inna alladzina amanu wa amilushalihati). Rukun iman kemudian menjadi payung bagi umat Islam, sedangkan rukun Islam menjadi tuntutan yang harus dijalankan secara konsisten.
Jika harus disarikan, esensi rukun Islam adalah kemaslahatan-kemaslahatan bagi umat Muslim khususnya dan umat manusia umumnya (al-mashalih al-basyariyah). Bagaimana syahadat, salat, puasa, zakat dan haji seharusnya memiliki dampak terhadap emosi dan mental seseorang yang menjalankan ritual-ritual itu.
Para ulama telah menyimpulkan mengenai tujuan-tujuan syariat yang kemudian kita kenal menjadi lima pokok tujuan syariat (al-dharuriyat al-khamsa). Pertama, menjaga jiwa (hifd al-nasfi). Kedua, menjaga agama (hifd al-din). Ketiga, menjaga akal (hifd al-aql). Keempat, menjaga harta benda (hifd al-mal). Kelima, menjaga keturunan (hifd al-nasl).
Dari beberapa tujuan syariat itu, penjagaan terhadap jiwa dan raga manusia menjadi sangat penting dalam syariat Islam yang hal itu tidak bisa tercapai, kecuali dengan menghindar dari ragam maksiat sosiologis dan maksiat ekologis, apalagi di bulan yang penuh berkah ini.