Hijrah merupakan salah satu kosa kata yang sering muncul di masyarakat saat ini. Hal inilah yang kemudian menjadikan tema ini muncul dalam beberapa judul buku yang dikemas tidak saja secara bahasa agama yang hanya dinikmati akademisi kampus melainkan dalam kemasan yang mudah dicerna semua masyarakat luas.
Kemasan karya tentang hijrah dapat dalam majalah Nabawi tahun 2017, Hijrah menuju Islam Kaffah, atau buku-buku seperti al-Tahtith li al-Hijrah: Mabadi’ Ilmiyyah wa Ilhamat Rabbaniyat karya Ahmad Abdul Azim Muhammad, Min Fiqh al-Hijrah karya Muhamad Abdullah Khatib, Hijrah Gerbang Kesuksesan, Abdullah Gymnastiar, Stop Talking and Start Hijrah, karya Mahestha Rastha Andara, Hijrah dalam Pandangan al-Qur’an karya Ahzami Samiun Jazuli, Hijrah Rahasia Sukses Rasulullah saw. karya Rusli Amin.
Selain teroritis dalam bingkai agama yang diambil dari al-Qur’an dan hadis, kajian hijrah juga ditemukan dalam bentuk pengalaman pribadi perseorangan seperti Habis Hijrah Terbitlah Berkah karya Andri Astiawan Aziz, Hijrah Dulu karya Fahdmaya, Hijrah Story karya Irna mutiara, Bukan Hijrah Biasa, Rif’an Mahulauw, dan Sinyal Hjrah di SMA sebuah tanda untuk segera berbenah karya Abdullah Hanif, atau bentuk novel Hijrah Carl Nuroll Shazlinda Hairul dan Hijrah karya Ade Tuti Turistiati. Dengan demikian, istilah tersebut menjadi bagian dari perkembangan dalam perubahan.
Apa yang dimaksud hijrah? Hijrah merupakan istilah bahasa Arab berasal dari kata ha-ja-ra-hu, yah-ju-ru-hu, hijran wa hijranan dan bentuk isimnya adalah al-hijrah. Istilah tersebut secara bahasa dapat diartikan dengan memutuskan. Istilah tersebut secara kebahasaan diartikan dengan membiarkan atau meninggalkan sebagaimana dikatakan Fairuz Abadi.
Sedangkan al-Raghib al-Asfahani mengartikan al-hijru atau al-hijrah diartikan seseorang yang meninggalkan yang lainnya baik secara fisik, perkataan maupun lainnya seperti hati sebagaimana dalam Q.S. al-Furqan (25): 30.
Sedangkan menurut Ibnl Arabi setidaknya terdapat tujuh makna yaitu antara lain bermakna perkataan yang tidak semestinya, dan menjauhi sesuatu. Dengan demikan, secara kebahasaan, istilah hijrah adalah meninggalkan atau menjauhi yang dapat dilakukan secara fisik maupun lainnya.
Pengertian secara kebahasan di atas kemudian di kalangan ulama juga melahirkan beragamnya makna hijrah. Setidaknya terdapat beragam makna atas hijrah dan fenomena yang ada. Makna pertama adalah perpindahan dari negeri tertentu ke negeri lainnya yang aman baik negeri non muslim ke negeri muslim atau negeri yang zalim ke negeri yang adil.
Sedangkan makna lain adalah perpindahan dalam rangka mendekatkan diri kepada kebiasaan yang baik dan meninggalkan hal-hal yang menjauhi kebenaran.
Hal ini juga dilakukan Rasulullah saw. dalam rangka memperkuat umat Islam yang di Makkah tidak dapat berkembang akibat embargo dan tekanan masyarakat Quraish. Dengan demikian, makna hijrah dari asalnya memang berawal dari hijrah di masa Islam awal.
Istilah di atas juga ditemukan dalam al-Qur’an. Setidaknya empat kali ayat al-Qur’an menyebut istilah hijrah. Keempat makna tersebut adalah perkataan keji sebagaimana dalam Q.S. al-Mukminun (23): 67, al-Furqan (25): 30, berpindah Q.S. al-Ankabut (29): 26 dan al-Nisa’ (4): 100, berpisah ranjang dengan pasangan Q.S. al-Nisa’ (4): 34, dan menyendiri atau uzlah Q.S. al-Muzammil (73): 10. Beragam istilah tersebut menjadikan hijrah memiliki beragam arti, namun sejatinya hijrah adalah merupakan perpindahan sebagaimana makna asalnya yang memiliki tujuan tertentu.
Dalam sejarah umat manusia, fenomena hijrah dapat ditemukan pada umat-umat terdahulu. Hal tersebut dimulai pada masa Nabi Ibrahim a.s. yang melakuikan hijrah ke Mesir, Makkah dan Syam. Q.S. al-Saffat (37): 97-99. Hal senada juga dilakukan oleh Nabi Musa a.s. yang melakukan hijrah dari Madyan ke Mesir Q.S. Thaha (20): 77-81.
Selain itu juga ditemukan fenomena hijrahnya sekelompok anak muda ashabul kahfi ke dalam goa Q.S. al-Kahfi (18): 9-25 serta hijrahnya Nabi Muhammad saw. ke Madinah. Dengan demikian, hijrah merupakan fenemona yang menjadi kebiasaan yang terjadi di masa lalu untuk meningkatkan kualitas hidup dan kehidupan manusia.
Fenomena hijrah dalam konteks Indonesia adalah meramu dan merajut persaudaraan. Hal ini menjadi penting karena potensi disintegritas sering hadir dalam media yang dapat menyulut api perpecahan seperti yang terjadi di Papua atau tempat lainnya.
Peristiwa hijrahnya Nabi Muhammad saw. sudah lama terjadi dan selalu diperingati dengan beragam kegiatan secara meriah melalui pawai obor, bahkan pembacaan doa dan pengajian.
Namun, peringatan seremonial tersebut bukan merupakan esensi dari hijrah Nabi saw. Hijrah dalam konteks ini dapat dimaknai sebagai persatuan Indonesia yakni bersatunya seluruh komponen bangsa dalam bingkai NKRI. Sehingga melalui semangat hijrah tersebut tidak ada perbedaan antara seluruh komponen bangsa yang ada. Hal tersebut sama dilakukan oleh Nabi saw. dalam mempersatukan seluruh komponen mayarakat di Madinah baik antara kaum muhajirin (pendatang) maupun anshar (pribumi).