Soekarno menyebut Pancasila sebagai “philosophische grondslag” atau weltanschauung. Soekarno mengartikan Pancasila sebagai dasar filsafat yang menggambarkan kepribadian dan pandangan hidup bangsa. Ia merumuskan Pancasila itu digali dari nilai-nilai asli masyarakat Nusantara (Sukarno, 2001).
Dalam berbagai kesempatan, Presiden Prabowo Subianto secara konsisten menyatakan bahwa Pancasila adalah satu-satunya ideologi yang tepat dan final bagi bangsa Indonesia. Presiden Prabowo melihat bahwa Pancasila sebagai warisan luhur para pendiri bangsa yang mampu menyatukan keragaman suku, agama, ras, dan golongan dalam satu identitas kebangsaan.
Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) dalam Buku Saku Pembinaan Ideologi Pancasila (2020), juga disebutkan bahwa Pancasila adalah dasar dan ideologi negara dan menjadi sumber dari segala sumber hukum, tetapi juga menjadi produk sejarah yang terus relevan dengan perkembangan zaman. Ini karena Pancasila bersifat dinamis, kontekstual, dan dapat dijabarkan dalam berbagai kebijakan dan praktik kenegaraan.
Meneguhkan Pancasila-Nasionalisme Inklusif
Dalam konteks global dan regional, khususnya menyikapi perang Iran versus Israel plus Amerika, Pancasila sangat dibutuhkan. Secara konstitusional, Indonesia memikul mandat global yang jelas, sebagaimana tertuang dalam Pembukaan UUD 1945 alinea keempat, yakni untuk “ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial”.
Mandat “melaksanakan ketertiban dunia” ini menunjukkan bahwa sejak awal, Indonesia tidak hanya membentuk negara berdaulat, tetapi juga menempatkan dirinya sebagai aktor moral dalam mewujudkan perdamaian dunia (Asshiddiqie, 2006).
Komitmen tersebut diwujudkan melalui politik luar negeri bebas-aktif dan keterlibatan aktif dalam berbagai forum internasional seperti PBB dan ASEAN. Namun, perdamaian global tidak hanya ditopang oleh kebijakan luar negeri, tetapi juga oleh kekuatan sosial domestik. Di sinilah pentingnya posisi Pancasila dan nasionalisme inklusif sebagai basis ideologis yang memandu peran masyarakat, khususnya umat beragama, dalam merawat perdamaian dunia dan menolak radikalisme.
Pancasila, sebagai dasar negara, merupakan hasil kristalisasi nilai-nilai asli bangsa Indonesia yang menempatkan keberagaman sebagai kekuatan, bukan ancaman (Sukarno, 2001 [pidato 1 Juni 1945]; Kaelan, 2013). Dua sila memiliki relevansi besar dalam agenda perdamaian: sila kedua, “Kemanusiaan yang adil dan beradab”, dan sila ketiga, “Persatuan Indonesia”. Keduanya bukan hanya prinsip normatif, tetapi juga sarana ideologis dalam menangkal fragmentasi sosial, intoleransi, dan kekerasan berbasis identitas, termasuk kekerasan perang dunia.
Sukarno (2001) dalam teks pidatonya menegaskan bahwa Pancasila sebagai satu kesatuan ideologis yang dapat disederhanakan menjadi Trisila (sosio-nasionalisme, sosio-demokrasi, dan ketuhanan yang berkebudayaan), dan bahkan menjadi Ekasila: Gotong Royong. Dalam hal ini, Pancasila menjadi inti moralitas kolektif bangsa Indonesia.
Sementara itu, nasionalisme Indonesia merupakan bentuk nasionalisme yang inklusif dan progresif. Ia tidak bersifat eksklusif atau etnosentris, tetapi berakar pada perjuangan melawan kolonialisme atau pencabutan hak konstitusional dan menegaskan pentingnya solidaritas global (Noer, 1996; Hatta, 1954). Dalam hal ini, Indonesia patut menjadi garda terdepan untuk perdamaian dunia, khususnya Iran-Israel dan Amerika, serta Israel dan Palestina.
Presiden Indonesia, Prabowo Subianto, juga menegaskan bahwa Indonesia akan melibatkan diri dalam proses perdamaian dunia. Prabowo melakukan ini karena dorongan nasionalisme dalam proyek kemanusiaan. Yang dilakukan Indonesia bukan hanya dalam konteks nasional, tetapi juga dalam solidaritas transnasional yang anti-kolonial dan pro-perdamaian.
Namun demikian, tantangan terhadap visi ini muncul dalam bentuk ideologi kekerasan, radikalisme agama, dan intoleransi yang sering kali membajak simbol-simbol agama dan nasionalisme untuk kepentingan sektarian. Dalam konteks inilah, implementasi nilai-nilai Pancasila menjadi sangat krusial untuk membendung infiltrasi paham destruktif tersebut (Alam, 2019; Wahid Institute, 2017).
Tiga Hal Taktis
Apa yang bisa kita tawarkan dalam hal ini? Pertama, kita harus memperkuat literasi ideologis berbasis Pancasila. Sebab, literasi Pancasila sangat kering dalam pembahasan hari-hari kita. Pancasila perlu dikenalkan dan dipraktikkan tidak hanya pada generasi tua, tetapi juga pada generasi muda.
Kedua, bagaimana kita bisa menumbuhkan nasionalisme yang sehat. Praktik dari nasionalisme yang sehat adalah rasa cinta tanah air yang dibangun di atas nilai inklusi, persatuan, keadilan, dan penghormatan terhadap keragaman. Ini berbeda dari nasionalisme sempit (chauvinisme) yang cenderung eksklusif dan memusuhi kelompok lain.
Nasionalisme sehat bukan soal membanggakan negara secara buta, tetapi komitmen kritis untuk membangun bangsa agar lebih adil, bermartabat, dan sejahtera. Sebagaimana disebutkan Bung Karno: “Nasionalisme yang sehat adalah nasionalisme yang tidak menindas bangsa lain, tetapi memperkuat solidaritas dan memperjuangkan kemanusiaan.”
Ketiga, menjauhkan narasi politisasi agama. Khusus perang Iran-Israel, itu bukan perang agama, melainkan perang politik yang kompleks. Lebih dari itu, umat beragama harus menjadi agen transformasi sosial sekaligus penjaga perdamaian. Perjuangan umat bukan terletak pada konfrontasi fisik, tetapi pada praksis keagamaan yang mencerminkan nilai-nilai rahmatan lil alamin, keadilan sosial, dan perdamaian global.
Jika ketiga hal di atas bisa dilakukan, maka Pancasila terus bertaji. Pancasila sebagai dasar dari praktik nasionalisme, kiranya dapat mewujudkan perdamaian global. Dengan Pancasila, Indonesia bisa menuntut lebih dari sekadar diplomasi negara; ia juga menuntut peran aktif masyarakat sipil dan umat beragama dalam menolak kekerasan dan memperkuat nilai-nilai inklusif kehidupan dunia. Pancasila bisa menjadi alat perjuangan umat untuk menciptakan dunia yang lebih adil dan manusiawi.

