Islamsantun.org. Urgensi penanganan tindakan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) kembali ramai dibahas oleh masyarakat Indonesia utamanya masyarakat maya (netizen). Bahasan tersebut berangkat dari isi ceramah salah satu ustazah terkenal tanah air yang sosoknya sering hadir di layar televisi. Jika ditelaah lebih dalam, maksud dari isi ceramah tersebut adalah upaya menghadirkan keteladanan seorang istri dalam menutup aib suami. Namun sebagai contoh, ceramah tersebut menggambarkan sebuah tindakan istri di Jeddah yang menutupi tindak kekerasan suami saat orang tuanya datang, lantas mempertanyakan kondisinya yang sembab. Sebuah narasi yang coba ditarik sebagai bentuk keteladanan istri sholehah dalam rumah tangga. Pernyataan tersebutlah yang kemudian menghadirkan pro dan kontra, serta disikapi dengan beragam argumentasi yang lahir dari berbagai perspektif utamanya tafsir keagamaan.

Dalam hal ini, penulis menilai bahwa tindak kekerasan dalam rumah tangga bukan sebuah aib pasangan yang perlu disembunyikan. Terlebih jika upaya penyampaian kejadian tersebut menitikberatkan pada mereka yang memiliki nazab dan otoritas pada masalah terkait, baik itu mediator maupun orang tua sebagai wali. Sikap ini merujuk pada urgensi penanganan kasus KDRT yang membutuhkan kesadaran bersama akan bahayanya tindak kekerasan berbasis gender tersebut. Sehingga penyampaian kondisi yang dialami dapat dipakai sebagai ikhtiar dalam memutus mata rantai kekerasan.

Pentingnya sikap pro-aktif dan saling dukung pada ragam pengaduan korban artinya memberi ruang aman bagi penyintas dan mereka yang berpotensi jadi penyintas. Kasus KDRT jika tidak ada kesadaran untuk mengadu atau paling jauh pelaporan dari korban, adalah bom waktu yang akan mengantar korban pada kondisi yang lebih mengkhawatirkan. Kondisi ini dikarenakan kekerasan ini berada pada ruang privat dengan keintiman relasi yang tidak memungkinkan orang lain untuk terlibat aktif dalam memantau tindak kekerasan.

***

Dalam hal ini, kita sedang mempersempit KDRT pada korban perempuan, karena titik berangkat bahasan ini adalah legitimasi agama atas kesalehan istri yang terkesan menormalisasi KDRT. Kondisi ini nyatanya juga memiliki keterkaitan erat dengan budaya patrialkal masyarakat kita, di mana perempuan menjadi masyarakat kelas dua. Selain itu potret keterbatasan hidup di era pandemi yang menghimpit mampu memberi tekanan tersendiri; yang tidak jarang berakibat pada pelampiasan emosi terhadap pasangan. Maka betapa sulitnya perempuan-perempuan kita yang mengalami kekerasan dalam rumah tangga, namun untuk mengutarakan kondisinya masih mendapat stigma negatif. Sebuah jurang bagi korban yang hendak mengorbankan kembali korban dengan beragam legitimasi, situasi dan cara pandang timpang.

Menurut Foucault (1997), laki-laki di dalam kehidupan sudah terbentuk menjadi pemiliki “kuasa” di mana mereka menentukan arah di masyarakat. Hubungan laki-laki dengan perempuan di Indonesia dilihat secara sosio-kulttural terbangun melalui beberapa alasan diantaranya:

(a) Fisik laki-laki lebih kuat jika dibandingkan dengan perempuan serta kemungkinan besar tingkat agresivitas dari laki-laki juga tinggi jika dilihat dari dasar biologis. Laki-laki di dalam kehidupan bermasyarakat sering melatih menggunakan fisik, senjata, dan intimidasi kekuatan sejak kecil.; (b) Masyarakat memiliki tradisi mengenai dominasi laki-laki pada perempuan dan lebih toleransi jika laki-laki menggunakan kekuatan. Tradisi ini dapat kita lihat melalui adanya film, pornografi, musik, dan media lainnya.; (c) Adanya realitas ekonomi di mana perempuan harus menerima penganiyaan dari orang yang menjadi tempat menggantungkan hidupnya.; (d) Sebagian laki-laki melakukan kekerasan dan sebagian perempuan selain itu sebagian laki-laki tidak melakukan kekerasan dan sebagain perempuan juga tidak menjadi sasaran dalam kekerasan; (e) Ksesimpulannya adalah terdapat suatu perbedaan kekuatan dan kekuasaan pada perempuan dan laki-laki di mana dalam hal ini dipersepsikan sebagai suatu hak dan kemampuan dalam melakukan tindakan pengendalian satu sama lain.

Dalam konteks bernegara, jauh hari pemerintah telah memberikan perlindungan bagi korban kekerasan dalam rumah tangga melalui regulasi perundang-undangan. Menurut Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, bentuk kekerasan dalam rumah tangga, yaitu:

(1) Kekerasan Fisik, di mana bentuk ini merupakan perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit atau luka berat. Dalam konteks relasi personal, bentuk-bentuk kekerasan fisik antara lain tamparan, pemukulan, penjambakan, penginjak-injakan, penendangan, pencekikan, lemparan benda keras, penyiksaan menggunakan benda tajam, seperti pisau, gunting, setrika serta pembakaran.;

(2) Kekerasan Psikis, di mana kekerasan ini merupakan perbuatan yang mengakibatkan ketakutan, hilangnya rasa percaya diri, hilangnya kemampuan untuk bertindak, rasa tidak berdaya, dan atau penderitaan psikis berat pada seseorang. Bentuk kekerasan secara psikologis yang dialami berupa makian, penghinaan berkelanjutan untuk mengecilkan harga diri korban, bentakan dan ancaman yang diberikan untuk memunculkan rasa takut. ;

(3) Kekerasan Seksual, di mana kekerasan ini merupakan pemaksaan hubungan seksual yang dilakukan terhadap orang yang menetap dalam rumah tangga atau pemaksaan hubungan seksual pada salah seorang dalam lingkup rumah tangganya dengan orang lain untuk tujuan komersial dan tujuan tertentu.;

(4) Penelantaraan Rumah Tangga, kekerasan ini berupa tindakan seseorang yang tidak melaksanakan kewajiban hukumnya pada orang dalam lingkup rumah tangga berupa mengabaikan dalam memberikan kewajiban kehidupan, perawatan atau pemeliharaan pada orang tersebut Penyebab Kekerasan Dalam Rumah Tangga Korban dari Kekerasan Dalam Rumah Tangga mayoritas adalah perempuan dan anak. Menurut Kramarae & Treichler (1991), kekuatan patriakal yang ada karena adanya budaya serta nilai dari masyarakat membuat perempuan menjadi korban dalam kekerasan domestik.

Selain itu, dengan merujuk pada tingginya kasus maka dibentuk instansi yang menjembatani bagi layanan pengaduan, pelaporan dan pendampingan bagi para korban. Sebuah pandangan jauh ke depan bahwa KDRT kerap luput dari kesadaran atas implikasinya yang membahayakan. Sehingga penting adanya ruang aman guna terciptanya suasana harmonis dalam masyarakat, dan keharmonisan itu berawal dari tiap-tiap keluarga serta antisipasi dalam bentuk regulasi aturan.

***

KDRT sendiri adalah kekerasan berbasis gender dengan fenomena gunung es, di mana kasus yang terungkap hanya sedikit daripada akar kasus yang tidak ditampakan. Maka dengan legitimasi yang hadir dari publik figur dengan kepahaman agama, perlu adanya sikap kritis yang mengakomodir kesadaran bersama bahwa upaya menormalisasi KDRT tidak bisa dibenarkan. Selain penting bagi kita bersama untuk saling bersinergi dalam menerima aduan bagi penyintas bahkan mereka yang berpotensi menjadi penyintas karena banyaknya problematika kehidupan. Sikap kritis juga upaya kita bersinergi bersama untuk mempersempit gerak pelaku atau calon pelaku kekerasan.

Sehingga penting untuk bersikap kritis terhadap beragam legitimasi yang diskriminatif. Upaya tersebut merupakan salah satu alternatif yang dapat dipakai dalam memberikan support system dengan mengedepankan psiko-sosial bagi penyintas. Bagaimanapun KDRT adalah bentuk kesewenang-wenangan pasangan yang mengakibatkan korbannya mengalami banyak tekanan, traumatis, bahkan berujung pada kematian korban.

Kondisi yang jika dibenturkan pada realitas dan banyaknya kasus adalah sesuatu yang sangat berbahaya bagi penyitas atau calon penyitas. Bahwa romantisme demikian itu adalah sebuah tindakan abusif yang menempatkan perempuan untuk bertindak pasif pada tindak kekerasan yang dialami, yang membahayakan bagi kehidupannya. Sebuah marginalisasi terhadap perempuan karena mereka adalah perempuan.

Bagaimanapun, dalam cerita pemukulan terhadap istri adalah perilaku yang tidak dapat dibenarkan. Sebuah perbuatan yang tidak merujuk pada akhlak yang dicontohkan oleh baginda Nabi. Sehingga penting untuk dapat membedakan mana aib dan tindak kekerasan. Sebuah cara pandang yang meneguhkan pemahaman bahwa laki-laki dan perempuan adalah sama-sama makhluk ciptaan dengan kadar kemuliaannya sebagai hamba yang secara tauhid harus menghamba pada yang Khalid bukan pada yang makhluk.

 

***

Perspektif Keadilan Hakiki penting digunakan dalam memahami nash agama maupun realitas kehidupan, sebagaimana dicontohkan oleh Islam. Dengan memakai perspektif ini, diharapkan setiap kita mampu memahami dan memberi perhatian khusus pada kekhasan biologis, sosiologis dan psikologis sehingga penyerapan terhadap ajaran agama dapat memberi ruang besar bagi penghidupan tanpa diskriminasi terhadap semua manusia berbasis gender tertentu.

Dengan memahami perspektif keadilan hakiki, dapat tercipta keadilan bagi laki-laki dan perempuan secara umum, dengan memberi perhatian khusus kondisi khas perempuan dan laki-laki.  Sehingga perspektif ini dapat dijadikan pijakan gerak untuk pro-aktif dan saling menguatkan dalam upaya merawat amar ma’ruf dan nahi mungkar. Sebuah upaya merawat kebaikan serta menghindari perbuatan buruk dan zalim.[]

Komentar