Hoaks telah memakan banyak korban dalam kehidupan. Korban tidak saja korban jiwa namun juga korban material harta benda seperti rusaknya mobil, motor dan rumah. Kejadian terakhir adalah di Polsek Ciracas Jakarta Timur.  Hanya dengan kabar Hoaks, ratusan orang menyerbu mapolsek tersebut. Bermula dari kecelakaan tunggal menjadi kerusuhan besar di mana info tersebut diubah menjadi pengeroyokan. Alhasil terjadilah tragedi memilukan apalagi kejadian ini dilakukan oleh TNI sesama aparatur negara.

Beragam peristiwa di atas menggambarkan bahwa hoaks menjadi bagian hidup manusia di era sekarang. Era digital dan medsos melahirkan berita yang dikenal dengan kabar palsu atau Hoaks. Hal tersebut sama halnya dengan informasi keagamaan yang tidak jelas sumbernya. Istilah keagamaan atas fenomena tersebut dikenal dengan hadis palsu.

Dalam kajian hadis, istilah berita palsu atau bohong dikenal dengan hadis mawdhu’, sebuah informasi keagamaan yang dibuat dengan maksud tertentu padahal bukan berasal dari Nabi Saw. Lahirnya hadis palsu diawali oleh fitnah kubra di kalangan umat Islam. Peristiwa tersebut melahirkan  kelompok-kelompok  yang satu dengan lainnya saling menuduh kafir dan merasa benar sendiri.

Kejadian di atas berlangsung sejak terbunuhnya khalifah ketiga Usman Ibn Affan dan sesudahnya khalifah Ali bin Abi Thalib pada tahun 35 H. sampai 60 H. Mereka yang terlibat baik kelompok pendukung Ali mapun kelompok yang keluar kemudian dikenal dengan Khawarij memproduksi hadis sebagai legitimasi keagamaan.

Atas beragam peristiwa yang menjadi bagian kehidupan sebagaimana terjadi di atas, ulama hadis memproteksi berita tersebut dan memilahnya ke dalam kitab-kitab hadis. Apa yang dilakukan ulama hadis kemudian menjadi acuan dalam meneliti sesudahnya yang dikenal dengan tahqiq al-hadis. Kitab ulama hadis pun diklasifikasi sesuai isi hadis di dalamnya sehingga melahirkan istilah kutub al-sittah dan kutub al-tis’ah.

Selain model klasifikasi berdasarkan hadis yang paling sahih di atas, para ulama hadis juga melahirkan kitab-kitab hadis dengan kualifikasi hadis lemah dan bahkan palsu. Kedua kitab tersebut dikenal denga kitab al-mawdhu’at wa al-matrukin, kitab hadis palsu dan ditinggalkan. Isinya tidak hanya pada teks matan saja melainkan atas mereka yang melakukan pembuatan hadis palsu. Salah satu karya tersebut adalah karya Imam al-Nasa’i dan Ibn Jauzi.

Pola yang sama juga dikarang ulama dalam periwayat hadis lain. Setidaknya periwayat sesuai tingkatan misalnya periwayat di kalangan sahabat atau dibuat secara umum namun isinya adalah ulama yang terdapat dalam kitab primer. Kitab ini misalnya, al-Isabah fi Tamyiz al-Sahabah untuk sahabat periwayat hadis dan Tahdzib al-Tahdzib untuk periwayat umum. Kedua karya tersebut ditulis oleh  Ibn Hajar al-Asqalany. Pola kajian di dalamnya dilakukan penelitian mendalam atas masing-masing periwayat berikut rekam jejaknya.

 

Pola ulama hadis dalam menilai kualitas hadis ada tiga hal. Pertama adalah ketersambungan berita dari awal hingga akhir. Data-data tentang hal ini terekam dalam kitab-kitab jarh wa al-ta’dil. Pola interaksi antara periwayat harus mendapatkan berita langsung dan pengakuan antara keduanya baik sebagai guru maupun murid. Atas  fenomena tersebut keterlacakan sebuah informasi harus menelusuri sumber beritanya dengan baik dan jelas siapa yang membawanya.

Atas dasar hal di atas, Ibn Sirin ulama hadis menjelaskan pentingnya mendapatkan berita dari orang yang baik. Sosok pembawa hadis adalah bagian dari agama. Atas dasar inilah, ulama sunni memberikan kaidah yang dapat dijadikan alat dalam menangkal berita atau hadis yang kurang kredibel. Selain silsilah kegiatan dalam periwayatan, sosok pembawa berita harus memiliki karakter dan hafalan bagus.

Beragam kualitas hadis ditentukan person dan jaringan antara penerima dan periwayatan. Jika hal tersebut tidak dipenuhi maka akan turun derajat hadisnya dari sahih ke hasan karena kurang baik hafalannya. Jika kekurangan dari person dan jaringan periwayatan maka menjadi hadis lemah dan bahkan palsu.

Berita Hoaks juga dapat ditelusuri sumber beritanya. Siapa yang menyebarkan dan motif apa yang membuatnya menyebar berita tersebut. Kajian kepada sang penyebar berita menjadi hal penting sebagaimana dalam penilaian periwayat hadis. Karena negara ini adalah negara hukum, maka pihak berwajib harus selalu bergerak cepat sehingga tidak ada korban lagi yang di masyarakat. Meskipun, untuk menangkal hoaks, perlu kerjasama dari berbagai pihak baik pihak kepolisian, akademisi, aktivis media sosial serta masyarakat umum karena hoaks di era digital sangat cepat proses penyebarannya.

Komentar