Beberapa hari ini, kita disibukkan dengan pembahasan disertasi pemikiran Syahrur tentang hubungan seksual non-marital karya Doktor Abdul Aziz. Diskusi dan perdebatan ramai muncul di beberapa tempat nongkrong, di grup-grup whatsApp, twitter, facebook dan media sosial lainnya. Beragam respons dilontarkan dengan berbagai cara. Ada yang menggelar diskusi dengan menghadirkan sang penulis dan pembandingnya. Ada yang menulis artikel dan mengkritisi. Namun yang sangat disayangkan adalah jika ada yang kemudian mengkriminalisasinya dengan aksi-aksi dan lontaran makian dan bahkan ancaman.
Melihat fenomena ini, kita juga perlu memposisikan karya disertasi Abdul Aziz ini sebagai karya ilmiah biasa. Ia bersifat profan dan tidak kebal kritik. Sebagai kajian akademis, maka standar kebenarannya adalah kebenaran data, fakta dan metodologis. Oleh karena itu, ilmu pengetahuan yang dikembangkan di perguruan tinggi tidak boleh stagnan dan tidak terbatas. Jika ada yang tidak setuju dengan pendapat atau temuan seseorang, maka secara kultur akademik perlu membuat kritik dengan menulis tentang tema serupa dan mengkritiknya.
Tradisi akademik semacam ini bukan hal baru dalam tradisi keilmuan Islam. Kita perlu ingat bahwa Ibn Rusd pernah berbantah-bantahan dengan Imam Al-Ghazali pada zamannya. Dalam hal ini Imam Al-Ghazali menulis tentang Tahafut al-Falasifah (Kerancuan-kerancuan filsafat). Demikian juga Ibn Rusyd yang kemudian membalasnya dengan menuliskan sebuah karya Tahafut al-Tahafut (keruntuhan kitab Tahafut).
Tradisi kritik akademik semacam ini telah banyak dilakukan oleh ulama dan cendikiawan kita. Dalam kajian tafsir di Nusantara, K.H. Misbah Mustofa yang tidak setuju dengan kakaknya K.H. Bisri Musthofa, dengan menulis kitab tafsir beraksara pegon yang diberi judul Al-Iklil fi Ma’ân al-Tanzîl. Di dalamnya, banyak kritikan terhadap sikap kakaknya. –sekedar informasi-, K.H. Bisri Mustofa juga mempunyai karya tafsir berjudul Al-Ibriz li Ma’rifatil Tafsir al-Qur’an al-Adzim, yang ditulis dengan aksara pegon dengan gaya khas pesantren.
Selain itu, putra dari K.H. Bisri Mustofa, yakni Mustofa Bisri atau akrab disapa Gus Mus juga berbalas kritik dengan menantunya, Gus Ulil Absor Abdalla. Ini bisa menjadi salah satu contoh baik dalam tradisi akademik kita. Bisa dibanyangkan bagaimana kakak dan adik, mertua dan menantu saling berbantah-bantahan dalam karya, bukan dengan caci maki dan sumpah serapah.
Kritik terhadap sebuah karya adalah salah satu bentuk penghormatan dalam tradisi akademik. Tentu saja harus dilakukan dengan cara yang sopan dan tidak mencela pribadi penulisnya. Sebagai sebuah karya ilmiah, disertasi Abdul Aziz merupakan buah karya dan pemikiran yang tidak sederhana dan dilakukan sambil malas-malasan. Betapapun kita tidak sependapat dengan argumennya, kita perlu mengkritiknya dengan cara santun, sopan, mengedapankan adab dan budaya kita. Dengan begitu, maka wibawa keilmuan kita tetap terjaga.
Oleh karena itu, cara menyikapi disertasi Abdul Aziz ini, tidak elok kiranya jika kita kemudian dengan keras mencaci dan bahkan menjatuhkan lembaga atau institusi yang bersangkutan. Bukankah Abdul Aziz juga seorang penulis yang juga mempunyai potensi kesalahan. Sehingga menghakimi dengan makian dan cara-cara keras dan tidak sopan, sebisa mungkin harus dihindari. Wallahu a’lam.
perlu kesadaran dalam diri kita untuk siap mengkritik dan siap di kritik.