Perselisihan tentang kepemilikan sumber daya alam merupakan masalah penting dalam kehidupan manusia. Hal ini merupakan konsekuensi dari kebutuhan seseorang sebagai individu dan masyarakat, dan bagian dari dinamika kehidupan. Pentingnya sumber daya alam tersebut membuat manusia bersaing untuk menguasai dan memperbanyak kepemilikannya.

Dalam Islam, kepemilikan terhadap sumber daya alam dibagi menjadi tiga kategori, yaitu: kepemilikan individu (al-milkiyah al-fardhiyah), kepemilikan umum (al-milkiyah al-‘ammah), dan kepemilikan negara (al-milkiyah ad-daulah). Poin kedua akan menjadi fokus pembahasan dalam tulisan sederhana ini. Nabi Muhammad SAW sudah menjelaskannya dalam hadis yang diriwayatkan oleh Abu Daud dalam kitab Sunan Abu Daud:

حَدَّثَنَا مُسَدَّدٌ حَدَّثَنَا عِيسَى بْنُ يُونُسَ حَدَّثَنَا حَرِيزُ بْنُ عُثْمَانَ حَدَّثَنَا أَبُو خِدَاشٍ وَهَذَا لَفْظُ عَلِيٍّ عَنْ رَجُلٍ مِنْ الْمُهَاجِرِينَ مِنْ أَصْحَابِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ غَزَوْتُ مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ثَلَاثًا أَسْمَعُهُ يَقُولُ الْمُسْلِمُونَ شُرَكَاءُ فِي ثَلَاثٍ فِي الْكَلَإِ وَالْمَاءِ وَالنَّارِ1

Artinya: Telah menceritakan kepada kami Musaddad, telah menceritakan kepada kami Isa bin Yunus, telah menceritakan kepada kami Hariz bin Utsman, telah menceritakan kepada kami Abu Khidasy dan ini adalah lafaz Ali, dari seorang laki-laki Muhajirin sahabat Nabi saw, ia berkata, “Aku pernah berperang bersama Nabi saw tiga kali, aku mendengar beliau bersabda: “Orang-orang Muslim bersekutu dalam 3 hal: rumput, air dan api.”

Hadis tersebut termaktub dalam Kitab Bulughul Maram, Bab Ihya’ al-Mawat, pembahasan tentang mengelola atau memanfaatkan tanah yang tak ada pemiliknya. Disebutkan bahwa para perawi hadis tersebut dapat dipercaya. (bnu Hajar Al-Asqalani, Terjemah Bulughul Maram (Surabaya: Al Ikhlas, 1993, h 612).

Nabi menyebutkan, ada tiga hal yang tidak bisa dimiliki secara privasi dan siapa saja berhak memanfaatkannya, yaitu rerumputan, air, dan api. Ketiga hal tersebut jelas merupakan sumber energi kehidupan manusia, sebagaimana udara yang kita hirup. Oleh karena itu, memilikinya secara pribadi merupakan pelanggaran.. (Ibnu Hajar Al Asqalani, Bulughul Maram Five in One: Teks Hadis, Terjemah, Kosakata, Abstrak, Kesimpulan Hadis (Bandung: Mizan Meia Utama, 2012, h ).

Mengenai rumput, Imam Al-Syaukani dalam Kitab Nailul Authar mengatakan bahwa rumput yang termasuk dalam kepemilikan bersama adalah rumput yang tumbuh di tempat-tempat tidak bertuan, seperti di lembah, pegunungan, atau lahan-lahan kosong. Adapun rumput yang dipelihara setelah dipotong, maka tidak termasuk yang dinyatakan milik bersama. Mengenai rerumputan yang terdapat di tanah bertuan dan yang telah dipagari, ada perbedaan pendapat. Ada yang mengatakan boleh secara mutlak, ada juga yang mengatakan bahwa kepemilikannya mengikuti status tanahnya. (Syaikh Faisal Ibn Abdul Aziz Al Mubarak, Mukhtashar Nailul Authar (Jakarta: Pustaka Azzam, 2006, h 223-224).

Dalam konteks kehidupan bermasyarakat di Indonesia, sudah diatur oleh undang-undang mengenai kepemilikan tanah oleh warga negara, dan juga tanah yang merupakan milik umum. Maka, kita bisa mengikuti aturan yang telah ditetapkan oleh negara.

Menurut Imam ash-Shan’ani dalam kitabnya Subulus Salam yang merupakan syarah dari Kitab Bulughul Maram, mengatakan bahwa yang dimaksud dengan rumput dalam hadis ini adalah yang tumbuh di tanah yang tidak digarap, maka tidak ada yang berhak untuk memiliknya. (Ash-Shan’ani, Subulus Salam Syarh Bulughul Maram  (Jakarta: Darus Sunah, h 87).

Selanjutnya, Imam Abu Daud mengutip pendapatnya Imam Abu Sa’id, yang mengatakan bahwa lafadz al-ma’ dalam hadis ini ialah air yang mengalir seperti sungai, danau, air hujan, laut, dan yang bersumber dari mata air. Air adalah unsur vital dalam kehidupan, oleh karenanya kaum muslimin hendaknya berserikat dalam hal pengelolaan sumber mata air, tidak boleh memonopolinya. ( Sunan Ibnu Majah, No. 2463).

Api dalam hadis ini mencakup bahan bakar yang didapat dari hasil bumi baik berupa kayu bakar, panas bumi, gas, atau tenaga surya (matahari). Imam Abu Hajar al-Asqalani dalam kitabnya Fathul Bari mengatakan, “Api yang dimaksud adalah api yang sebenarnya, dalam arti tidak boleh melarang orang yang hendak menyalakan lampu dari api tersebut”. (Ibnu hajar al-Asqalani, Fathul Bari Syarah Shahih Bukhori, Jilid 9, terj, Amiruddin, (Jakarta: Pustaka Azzam, 2008, h 301).

Secara eksplisit hadis tersebut mendorong manusia untuk bersama-sama menjaga pemberian Allah swt berupa air, tumbuhan, dan api. Ketiga hal tersebut merupakan bagian penting dalam menjaga eksistensi kehidupan manusia di bumi, sehingga tidak dapat dipisahkan. Salah satu upaya yang dapat dilakukan manusia untuk menjaga air adalah dengan menggunakan air sesuai porsi kebutuhan (secukupnya), meskipun air itu masih bersifat umum ataupun berkepemilikan. Hal ini sesuai dengan sabda Nabi yang diriwayatkan oleh Ibnu Majah yang artinya:

Janganlah menggunakan air secara berlebihan” kemudian Sa’ad bin Abi Waqqash bertanya, apakah menggunakan air bisa berlebihan? Ya, sekalipun kamu melakukannya di sungai.”

Dengan hadis itu maka prinsip utama pemanfaatan air adalah dengan penghematan agar kebutuhan air dalam kehidupan manusia senantiasa tercukupi. Tindakan lain sebagai upaya menjaga kebutuhan air adalah tidak mencemari air dengan membuang limbah, zat kimia, sampah, zat beracun, karena tindakan tersebut akan berdampak pada kehidupan manusia dan makhluk hidup lainnya. (Yusuf al-Qaradhawi, Islam Agama Ramah Lingkungan, ( Jakarta Timur: Al-Kautsar, 2001, h 153).

Begitu pentingnya air untuk dijaga, karena memiliki peranan yang sangat vital bagi kehidupan, sehingga Allah swt juga berfirman dalam surah An-Nahl ayat 10-11:

هُوَ الَّذِي أَنْزَلَ مِنَ السَّمَاءِ مَاءً لَكُمْ مِنْهُ شَرَابٌ وَمِنْهُ شَجَرٌ فِيهِ تُسِيمُونَ , يُنْبِتُ لَكُمْ بِهِ الزَّرْعَ وَالزَّيْتُونَ وَالنَّخِيلَ وَالْأَعْنَابَ وَمِنْ كُلِّ الثَّمَرَاتِ إِنَّ فِي ذَلِكَ لَآَيَةً لِقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ.

Artinya: “Dialah yang telah menurunkan air hujan dari langit untuk kamu, sebagiannya menjadi minuman dan sebagiannya menyuburkan tumbuhan, yang pada tumbuhan kamu menggembalakan ternakmu. Dia menumbuhkan bagi kamu dengan air hujan itu tanam-tanaman seperti zaitun, kurma, anggur dan segala macam buah-buahan. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar tanda kekuasaan Allah bagi kaum yang memikirkan.” (QS An-Nahl: 10-11).

Dari kandungan ayat di atas dapat dilihat adanya keterkaitan antara air, tumbuhan dan manusia. Tiga hal tersebut harus saling bersinergi demi menciptakan keseimbangan di dunia. Tumbuhan juga menjadi sumber utama makhluk hidup, baik manusia ataupun hewan. Tumbuhan menjadi tempat bernaung, berlindung, bahan makanan serta manfaat-manfaat lainnya. Maka dari itu, manusia wajib menjaga semua pemberian tersebut sebagai bentuk rasa syukur atas anugerah Allah swt dan juga peran manusia sebagai khalifah di dunia. Hal ini sesuai sabda Nabi yang diriwayatkan oleh Abu Daud:

“Siapa yang menebang pepohonan, maka Allah swt akan mencelupkan kepalanya ke dalam neraka”.

Menjaga dan memelihara alam merupakan bentuk ibadah kepada Allah swt. Prinsip menjaga sumber daya alam adalah untuk menciptakan kemaslahatan bersama. Bencana alam yang sering terjadi seperti banjir, kebakaran, tanah longsor, kekeringan dan lain-lain, adalah sebab akibat dari kesalahan manusia dalam menjaga karunia yang dititipkan kepada kita, sehingga alam yang seharusnya bersahabat menjadi murka dan menimbulkan hal buruk bagi manusia.

Oleh karena itu, demi terciptanya keseimbangan ekosistem harus ada upaya pencegahan untuk menjaga alam sebaik mungkin. Usaha pencegahan yang dapat dilakukan adalah dengan menghemat penggunaan air, tidak membuang sampah atau limbah sembarangan, agar kualitas air tetap terjaga, sehingga dapat menghidupi unsur-unsur kehidupan di bumi dengan baik.

Komentar