Selain belajar pada jam reguler, peserta didik madrasah juga menyerap pengetahuan maupun belajar keterampilan di luar jam reguler yang lazim disebut kegiatan ekstrakurikuler (ekskul). Kegiatan ekskul ini menjadi wadah untuk menempa bakat dan mengoptimalkan potensi sehingga peserta didik madrasah diharapkan menjadi peserta didik yang unggul, hebat dan bermartabat.
Selain itu, peserta didik juga diharapkan menjadi pribadi berkarakter yang mengedepankan prinsip moderasi dan kebangsaan. Demikian disampaikan Dr. H. A. Umar, Direktur KSKK Madrasah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia pada acara “Penyusunan Regulasi Program Kesiswaan Tahun 2019” di Tangerang pada 8-10 Desember 2019. Acara ini diikuti beberapa perwakilan Madrasah yang ada di Jabodetabek.
Pak Umar, sapaan akrab Dr. H. A Umar, menegaskan bahwa dalam kerangka pembentukan peserta didik berkarakter ini, diperlukan regulasi yang menjadi panduan dalam penyelenggaraan kegiatan ekstrakurikuler di madrasah. Aturan ini terkait dengan optimalisasi bakat dan potensi dan pengarusutamaan Moderasi Beragama dan Revolusi Mental.
“Kita berharap nanti peserta didik Madrasah yang mengikuti kegiatan ekstrakurikuler bisa menggunakan pengetahuan dan ketarampilan yang diperoleh ketika mengikuti ekskul untuk kepentingan masyarakat. Sehingga, ilmu yang diperoleh ada manfaatnya secara sosial dan tidak hanya untuk dirinya sendiri,” ujar Pak Umar.
Selain menyiapkan regulasi sebagai pedoman, Direktorat KSKK Madrasah juga menyiapkan Panduan Penyusunan Modul Kegiatan Ekstrakurikuler Madrasah. Dalam penyusunan modul ini, tim dari Pusat Kajian dan Pengembangan Pesantren Nusantara (PKPPN) IAIN Surakarta, yakni M. Zainal Anwar, Nur Kafid dan Khasan Ubaidillah, diminta menjadi nara sumber sekaligus penyusun modul tersebut. Modul ini nantinya menjadi panduan bagi madrasah untuk menyusun modul ekstrakurikuler di masing-masing madrasah. Modul ini terdiri dari tiga aspek pokok yakni Minat dan Bakat, Moderasi Beragama dan Revolusi Mental.