Nama Ibn Taimiyyah (w. 1328) selalu menjadi magnet dalam diskursus politik Islam klasik. Ia dikenal luas sebagai pemikir tajam yang menggabungkan kalām, fiqh, dan aktivisme sosial dalam satu gagasan utuh. Salah satu karya terkenalnya, al-Siyāsah al-Syar‘iyyah fī Iṣlā al-Rāī wa al-Raiyyah (Politik Syariat untuk Reformasi/Perbaikan Penguasa dan Rakyat), sering dianggap sebagai blue print bagi pandangan politik Sunni yang konservatif, bahkan represif.(Ibn Taimiyyah 2019) Namun, benarkah demikian? adakah perspektif lain dari apa yang selama ini terlah beredar? Benarkah teks tersebut berisi demikian? tulisan sederhana ini akan membahas pertanyaan ini dengan membaca dan menganalisa teks kitab al-Siyāsah al-Syar‘iyyah.

Dua Versi al-Siyāsah al-Syar‘iyyah

Cukup lama dunia akademis, khususnya para pengkaji Taymiyyan Studies mengenal al-Siyāsah al-Syar‘iyyah dari satu versi yang telah lama beredar di dunia akademik Barat, terutama melalui terjemahan Henri Laoust pada 1948.(Laoust 1939) Namun, naskah edisi 2008 yang disunting oleh Muḥammad al-ʿImrān berdasarkan manuskrip di Perpustakaan Süleymaniyya, Istanbul, menunjukkan bahwa ada versi yang lebih panjang, lebih detail, dan sebagian besar belum diperhatikan dalam literatur Barat.(Ibn Taimiyyah 2019)

Perbedaan utama antara dua versi tersebut terletak pada struktur dan substansi. Versi pendek sering dianggap ringkasan, faktanya, status ringkasan ini tidak didukung oleh bukti konklusif. Bahkan bisa jadi, dua versi ini merepresentasikan dua tahap penulisan yang berbeda oleh Ibn Taimiyyah sendiri atau oleh murid-muridnya yang menyalin dan menyunting karya tersebut. Penemuan ini membawa implikasi penting: jika teks yang lebih panjang adalah versi awal, maka kita perlu meninjau ulang asumsi tentang fokus utama kitab ini yang selama ini hanya dipahami sebagai pembelaan terhadap kekuasaan koersif negara.(Bori 2016)

Dari Etika Kepemimpinan hingga Hukuman Kolektif

Al-Siyāsah al-Syar‘iyyah terbagi dalam empat kluster tematik: (1) etika kepemimpinan, (2) pengelolaan harta publik, (3) batasan dan hak, serta (4) hak dan kewajiban individu. Pemetaan ini memperlihatkan bahwa al-Siyāsah al-Syar‘iyyah bukan sekadar traktat tentang jihād atau ḥudūd, tetapi mencerminkan usaha menyeluruh Ibn Taimiyyah untuk membangun suatu etika publik yang seimbang antara kekuasaan dan tanggung jawab.(Ibn Taimiyyah 2019)

Pertama, pada bagian etika kepemimpinan, Ibn Taimiyyah menekankan pentingnya memilih pemimpin yang memiliki dua sifat utama: amānah (integritas) dan quwwah (kapabilitas). Kepemimpinan dipandang sebagai amanah, bukan kekuasaan absolut. Oleh sebab itu, penguasa wajib mengembalikan kepercayaan rakyat dengan cara melaksanakan tugasnya secara adil dan efisien. Dalam teks ini, Ibn Taimiyyah tidak menekankan bentuk institusi politik seperti khilāfah, tetapi lebih kepada fungsi moral dari pejabat publik.(Johansen 2008; Jindan 1979)

Kedua, diskusi tentang al-amwāl al-sulṭaniyyah (harta publik) menunjukkan kritik tajam terhadap praktik korupsi dan penyalahgunaan kekayaan negara. Harta publik harus didistribusikan kepada mereka yang layak, terutama untuk kemaslahatan umum dan pembiayaan kebutuhan kolektif seperti pertahanan dan infrastruktur. Ibn Taimiyyah mengkritik praktik risywah (sogok), hadiah untuk pejabat, hingga pemberian gaji bagi profesi yang dianggap haram seperti perdukunan. Kritik ini tidak hanya normatif, tetapi juga politis, sebab diarahkan kepada kelas elite dan istana Mamluk yang saat itu berkuasa.(Khan 2001)

Kekerasan dan Keadilan: Penegakan Hukum dan Fungsi Negara

Bagian yang paling sering dikutip dari al-Siyāsah al-Syariyyah adalah bagian tentang penegakan hukum ḥudūd dan jihād. Di sinilah pandangan Ibn Taimiyyah dianggap ‘keras’. Namun, narasi ini terlalu menyederhanakan teks.

Ibn Taimiyyah memang mengadvokasi penggunaan kekuatan negara untuk menegakkan keadilan, tetapi dengan tujuan yang sangat spesifik: menjaga keamanan publik dan mengembalikan hak yang dirampas. Ia menolak keras penghapusan ḥudūd lewat kompromi finansial atau intervensi politis. Hukuman dianggap sebagai bentuk kasih sayang kolektif: ia menyelamatkan masyarakat dari kerusakan yang lebih luas.

Salah satu fokus utama dalam bagian ini adalah kejahatan muārabah, yakni perampokan bersenjata dan tindakan kriminal yang mengganggu ketertiban umum. Ibn Taimiyyah menganggap tindakan ini sangat merusak dan menyerukan agar negara tidak menunggu laporan rakyat, tetapi aktif mencari dan menghukum pelaku. Di sinilah muncul wajah negara sebagai aparat keamanan yang proaktif.

Namun menariknya, bagian tentang jihād dalam teks ini tidak terlalu dominan. Hanya sebagian kecil yang membahas jihād luar wilayah (perang terhadap non-Muslim), selebihnya membahas jihād domestik, yaitu penertiban kelompok Muslim menyimpang yang menolak kewajiban agama seperti salat dan zakat. Bahkan dalam kasus mereka yang lalai, Ibn Taimiyyah masih membedakan antara yang benar-benar memberontak (mumtaniīn) dan yang hanya lemah menjalankan kewajiban.(Anjum 2012; Cook 2000)

Hak Individu dan Masyarakat: Dimensi Sosial Politik

Bagian akhir kitab ini membahas tentang hak dan kewajiban individu. Di sinilah tampak keseimbangan yang khas dari Ibn Taimiyyah: negara diberi kekuatan, tetapi individu pun diberi hak. Misalnya, dalam kasus utang, Ibn Taimiyyah mendukung pemenjaraan atau hukuman fisik kepada penolak pembayaran yang mampu. Namun dalam kasus lain, ia menolak kekerasan terhadap orang miskin atau tidak mampu, serta menyerukan perhatian negara terhadap mereka.(Johansen 2008)

Lebih lanjut, Ibn Taimiyyah menyampaikan gagasan yang menempatkan maqāṣid al-syarīah (tujuan syariah) sebagai prinsip moral dasar: segala kebijakan publik, termasuk penegakan hukum, pengumpulan pajak, atau distribusi harta, harus diarahkan untuk melindungi agama, jiwa, akal, harta, dan keturunan. Dengan demikian, hukum tidak boleh digunakan untuk membenarkan kediktatoran, tetapi sebagai mekanisme melayani masyarakat secara adil.(Ibn Taimiyyah 2019)

Politik Etis: Visi Ibn Taimiyyah

Dalam konteks pemikiran politik, Bori menilai bila Ibn Taimyyah adalah pemikir etika politik, bukan hanya ahli fiqh atau seorang konservatif. Ia menambahkan bahwa al-Siyāsah al-Syar‘iyyah adalah seruan terhadap reformasi moral dan administrasi yang menyeluruh, bukan sekadar pembenaran atas kekuasaan koersif.

Ibn Taimiyyah menempatkan ‘adālah (keadilan) sebagai prinsip tertinggi. Ia tidak berbicara tentang bentuk negara tertentu, tetapi menuntut integritas moral dan kemanfaatan publik dalam setiap aspek pemerintahan. Semangat dari kitab ini bukanlah “radikalisme”, tetapi “welfare-oriented governance” (politik yang terorientasi pada kesejahteraan publik). Dalam hal ini, Ibn Taimiyyah bahkan lebih dekat dengan pemikiran reformis modern daripada stereotipe fundamentalis yang sering dilekatkan kepadanya.(Jindan 1979; Khan 2020).

Sampai di sini, Al-Siyāsah al-Syar‘iyyah sangat relevan dibaca dalam konteks negara-negara Muslim saat ini yang tengah berjuang mencari bentuk politik yang etis dan efektif. Dari krisis integritas pejabat publik, korupsi, manipulasi hukum, hingga konflik antarkelompok. Hampir semua permasalahan itu sudah ditanggapi Ibn Taimiyyah tujuh abad lalu.

Kita bisa melihat bahwa al-Siyāsah al-Syariyyah bukanlah pedoman bagi para tiran berbaju syariah, tetapi cermin dari visi besar tentang keadilan, tanggung jawab, dan kesejahteraan masyarakat. Bahwa kekuasaan bukan alat pemaksaan, melainkan sarana pengemban kewajiban Tuhan.

Dengan menganalisa karya Ibn Taimiyyah ini dan merekonstruksi kerangka gagasannya secara kritis, terbuka jalan baru dalam studi politik Islam klasik, membuka pemahaman baru atas konsep siyāsah syariyyah sebagai etika pemerintahan yang bersumber dari akal, pengalaman, dan wahyu, suatu konsep yang terus relevan hingga kini.

Bahan Bacaan

Anjum, Ovamir. 2012. Politics, Law, and Community in Islamic Thought: The Taymiyyan Moment. Politics, Law, and Community in Islamic Thought: The Taymiyyan Moment.

Bori, Caterina. 2016. One or Two Versions of al-Siyāsa al-Sharʿiyya of Ibn Taymiyya? And What Do They Tell Us?” ASK Working Paper 26. Bonn: Annemarie Schimmel Kolleg.

Cook, Michael. 2000. Commanding Right and Forbidding Wrong in Islamic Thought. Cambridge, UK: Cambridge University Press.

Ibn Taimiyyah, Aḥmad ibn ’Abd al Ḥalīm. 2019. Al-Siyāsah Al-Syar‘iyyah Fī Iṣlā Al-Rā‘ī Wa Al-Ra‘Iyyah. Edited by ‘Alī ibn Muḥammad Al-‘Imrān. Riyāḍ: Dār Ibn Ḥazm.

Jindan, Khalid Ibrahim. 1979. “The Islamic Theory of Government According to Ibn Taymiyah.” Georgetown University.

Johansen, Baber. 2008. “A Perfect Law in an Imperfect Society: Ibn Taymiyya’s Concept of ‘Governance in the Name of the Sacred Law.’” In The Law Applied: Contextualizing the Islamic Shari‘a. A Volume in Honor of Frank E. Vogel, edited by Peri Bearman, Wolfhart Heinrichs, and Bernard G Weiss, 259–93. London: I. B. Tauris.

Khan, Qamaruddin. 2001. Pemikiran Politik Ibnu Taymiyyah. Translated by Anas Mahyuddin. Bandung: Penerbit Pustaka.

———. 2020. The Political Thought of Ibn Taymiyah. New Delhi: Adam Publisher and Distributors.

Laoust, Henri. 1939. Essai Sur Les Doctrines Sociales et Politiques de Takī-d-Dīn Ahmad b. Taimīya: Canoniste anbalite, Né à Harrān En 661/1262, Mort à Damas En 728/1328. Recherches d’archéologie, de Philologie et d’histoire. Vol. 10. l’Institut français d’archéologie orientale.

 

Komentar