Bulan Ramadan merupakan bulan dimana semua orang berbondong-bondong mencari kebaikan. Bulan yang penuh berkah ini dimanfaatkan semua orang untuk mencari pahala yang berlipat ganda. Segala aktivitas yang bernilai ibadah akan mendapatkan pahala yang melimpah jika dilakukan di bulan Ramadan. Salah satu cara mudah untuk mendapatkan pahala di bulan Ramadan yaitu dengan bersedekah. Bersedekah paling mudah yang dapat dilakukan pada bulan Ramadan misalnya berbagi takjil kepada sesama yang berpuasa, karena hanya dengan memberikan satu porsi makanan untuk orang yang berpuasa pasti sudah mendapat pahala berlipat ganda.
Seperti yang diriwayatkan oleh Bukhari-Muslim dalam hadits “Barangsiapa yang pada bulan itu mendekatkan diri kepada Allah dengan suatu kebaikan, nilainya seperti orang yang melakukan perbuatan yang diwajibkan pada bulan lainnya. Dan, barang siapa yang melakukan suatu kewajiban pada bulan itu, nilainya sama dengan 70 kali lipat dari kewajiban yang dilakukannya pada bulan lainnya. Keutamaan sedekah adalah sedekah pada bulan Ramadhan.” (H.R. Bukhari-Muslim).
Sedekah ada yang wajib dan ada yang sunah, sedekah wajib disebut zakat. Di bulan Ramadan ini kita diwajibkan membayar zakat fitrah untuk menyempurnakan puasa kita. Sedangkan sedekah sunah bisa dilakukan dengan cara berinfak, atau dengan menyantuni fakir miskin, memberikan bantuan kepada sesama, dan tentu yang paling mudah dilakukan saat bulan Ramadan yaitu berbagi takjil untuk orang yang berpuasa.
Lalu, bagaimana jika dalam bersedekah yang kita lakukan ini dengan menggunakan harta pinjaman atau berhutang kepada orang lain? Lalu muncul berbagai pertanyaan dari hal tersebut, apakah dalam Islam diperbolehkan?
Dalam bersedekah sebenarnya merupakan hal yang sunah, akan tetapi dalam hal tersebut harta pinjaman berarti kita belum memilikinya secara penuh kecuali kalau sudah lunas dan memilikinya secara penuh maka wajib zakat. Lain halnya kalau baru pinjam dan belum lunas maka hukumnya tidak ada zakat untuk harta pinjaman dan sangat dianjurkan bersedekah. Jadi untuk bersedekah sangat dianjurkan dalam waktu dan kondisi bagaimanapun baik dalam kondisi lapang maupun sempit. Tujuan dari sedekahpun baik, yaitu untuk berbagi dan memberi rasa simpati kepada sesama, selain itu sedekah memiliki makna yang baik yaitu untuk memberikan keberkahan pada harta kita dan membuka pintu rezeki kita.
Mungkin, jika dalam bersedekah kita masih berhutang atau mempunyai hutang tidak masalah, karena pada dasarnya tidak ada batasan dalam berbuat kebaikan dengan cara apapun. Dengan adanya kasus yang seperti itu mungkin bisa dapat meningkatkan dan mengingatkan orang yang mampu secara materi untuk berbagi rezekinya kepada orang yang membutuhkan dan bisa meningkatkan keimanan kita kepada Allah dengan lebih bersyukur atas rezeki yang kita miliki.
Pemuatan tulisan ini merupakan kerja sama antara unit kegiatan mahasiswa LPM Dinamika dengan media islamsantun.org.
Indraswari Pramudaning Tyas, mahasiswi program studi Hukum Ekonomi Syariah UIN Raden Mas Said Surakarta.