Islamsantun.org. Pada Kamis 27 Januari 2022 pukul 08:30 WITA, Solihin (salah satu anggota JAD Bima/eks Napiter MIT Poso) menyampaikan pesan di medsos, yang isinya menyindir istri-istri Iskandar (salah satu eks Napiter JAD Bima), yang telah berikrar (ikrah)setia pada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Solihin tampak kecewa atau mungkin cemburu sehingga ia berani menyatakan kepada istri temannya sendiri dengan menyebut bucin, alias budak cinta.

Sampai dengan hati, Solihin menyebut istri-istri Iskandar telah melakukan zinah dengan Iskandar, karena Iskandar teranggap kafir setelah melakukan ikrar setia kepada NKRI. Bagi Solihin, dalam penjara tidak mungkin ada keterpaksaan. Dan apabila ada teroris melakukan ikrar, maka ikrarnya tidak sah, alias murtad.

Ikrar Menurut Teroris Ekstrem

Dalam pandangan teroris ekstrem, ikrar boleh terjadi ketika ada ikrar mulji’ atau ikrar mu’tabar. Yaitu, di mana teroris sedang dalam ancaman pembunuhan atau pemotongan anggota badan, atau pemukulan dahsyat yang melenyapkan salah satu anggota badannya. Namun bagi lainnya, melakukannya boleh asal diarahkan kepada hal-hal yang baik-positif, dan tidak mengandung pada hal-hal yang negatif atau tidak halal.

Namun demikian, bagi teroris ekstrem, ikrar setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia, adalah kekafiran. Karena, ikrar yang diberikan oleh pemerintah (teroris menyebut programnya para toghut), dianggap stategi pemerintah untuk memberikan kemudahan bebas. Padahal, dalam kaca mata pemerintah, pemberian bersyarat dilakukan karena merupakan kewajiban hak asasi yang melekat pada narapidana. Dan dalam Islam pun berlaku demikian.

Syarat bebas ini harus menandatangani ikrar: janji/sumpah/pengakuan secara sungguh-sungguh oleh narapidana. Tapi bagi teroris ekstrem, penandatanganan kertas setia tersebut adalah menandatangani kekafiran. Lebih jauh lagi, jika napi mengikuti program pembinaan pemerintah, orang tersebut sudah sarat dan menjadi kafir seutuhnya.

Ikrar menurut teroris ekstrem, dengan mengutip kitab Al Wala Wal Bara (Muhammad Ibnu Sa’id Al Qahthaniy), menandatangani kekafiran, atau mengucapkan kekafiran (ikrar setia NKRI), atau mengiyakan kekafiran, yang diminta pemerintah (anshor toghut), itu tetap murtad semurtad-murtadnya, walaupun hatinya tulus.

Baginya, ikrar NKRI hanyalah jalan bagi teroris pecundang yang hatinya penuh rayuan duniawi dan senang pada kemurtadan. Menurut teroris ini, ikrar NKRI seharusnya tidak perlu. Teroris harus bersabar dijatuhi hukuman seberat apa pun, meski harus terbunuh. Dengan terbunuhnya itu tetapi tidak melakukan setia NKRI (menampakkan kekafiran), maka ia adalah sebaik-baiknya makhluk dan bakal mendapatkan pahala yang besar.

Menurut teroris ekstrem, penolakan demi kemuliaan dien adalah azimah.

Apakah Setia NKRI Menjadi Kafir?

Sepanjang 2021, 122 napi kasus terorisme ikrar setia NKRI. Mereka juga mengakui Pancasila sebagai falsafah dan ideologi negara. Mereka bersedia dan taat kepada Pancasila dan NKRI. Mau patuh dan tunduk kepada Pemerintah Republik Indonesia, mau bersikap kooperatif dan mengikuti program deradikalisasi.

Bersedia bekerjasama dengan aparat penegak hukum untuk membantu membongkar perkara yang teroris lakukan, serta ikut dalam upacara yang di dalamnya ada lagu Garuda Pancasila atau Bagimu Negeri, atau ada Catur Darma Narapidana, adalah sangat tindakan perilaku kekafiran yang nyata. Dan Iskandar telah masuk dalam bab ini.

Pertanyaannya, apakah dengan ikrar setia pada NKRI tidak boleh, atau lantas menjadi kafir dan murtad? Tidak. Mengakui NKRI, menurut para ulama bukanlah tindakan menjadi kafir. Tetapi justru menjadi beriman, karena dia telah berada di jalan yang benar sesuai perintah Nabi dan Nash Allah. Mengakui alamnya dan serta hidup bersedia merawatnya adalah tanda orang beriman. Orang yang berikrar lalu bebas, ia nantinya bakal bisa memenuhi nafkah batin dan lahir keluarganya. Dan itu adalah tugas terpuji bagi seorang manusia.

Kendati demikian, maka sah hukumnya ikrar (ikrah) setia pada NKRI, karena demi melakukan kebaikan kepada kaumnya sendiri, termasuk menjalankan perintah Rasul dan Allah. Artinya, teroris yang melakukannya, bersedia tidak lagi mengganggu saudaranya dengan teror dan kekerasan. Tetapi ingin membantu kepada kebaikan, yaitu membongkar apa yang sebenarnya telah menjadi mainan teroris ekstrem di bawah alam sana, demi tujuan-tujuan politik jahat. Maka ikrar setia pada NKRI dibolehkan dan tidak menjadi murtad dan kafir.

Selengkapnya baca di sini I

Komentar