Dilema mudik kembali menyeruak di ramadan tahun ini. Pasalnya, beberapa kebijakan pemerintah dinilai tumpang tindih seperti adanya kebijakan larangan mudik tapi diperbolehkannya berwisata. Tentu, hal ini yang menjadikan mudik sebagai sorotan publik dan menjadi isu yang sangat hangat diperbincangkan oleh semua kalangan. Masyarakat pun melontarkan candaan, “akan ada wisata baru yakni wisata mudik,” sebagai respons dari kebijakan-kebijakan ini.
Sebelum memasuki pembahasan, perlu kita selaraskan dahulu terkait pengertian dari mudik itu sendiri. Menurut KBBI, mudik adalah pulang ke kampung halaman. Ada juga yang mengatakan bahwa mudik berasal dari bahasa jawa ngoko yaitu mulih dilik atau pulang sebentar. Seiring dengan perkembangan zaman yakni sekitar tahun 1970-an, banyak pekerja rantauan yang biasanya hanya mendapatkan libur panjang pada saat lebaran saja. Tak heran jika term mudik ini lekat sekali dengan term lebaran, yakni diartikan pulang ke kampung halaman pada saat lebaran.
Lebaran tahun ini sama halnya seperti lebaran tahun lalu, di mana pemerintah megeluarkan kebijakan larangan mudik hari Idulfitri sebagai upaya menekan peyebaran Covid-19. Kebijakan ini tertuang dalam Adendum Surat Edaran Satgas Covid-19 No. 13/2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 H yang berlaku mulai 6 – 17 Mei 2021. Walaupun sudah diimplementasikan di tahun sebelumnya, sepertinya kebijakan larangan mudik ini belum populer di masyarakat mengingat adanya kebiasaan mudik di setiap tahunnya ketika lebaran. Hal ini membuat masyarakat belum lega menerima kebijakan larangan mudik ini.
Di Indonesia, mudik sangat penting sehingga apapun dilakukan demi bisa mudik bahkan di masa pandemi dan di tengah larangan pemerintah, karena sekali lagi “mudik sudah dilekatkan sebagai sebuah kebiasaan.” Mengubah sesuatu yang sudah menjadi kebiasaan itu memang tidaklah mudah. Tak heran, jika kebijakan larangan mudik ini, ada yang menaatinya, namun ada pula yang melanggarnya. Mereka rela melakukan apa pun seperti aksi curi start mudik di awal ramadan, kejadian travel gelap dan masih banyak kejadian-kejadian lainnya.
Sebagian orang merasa bahwa mereka sudah mematuhi kebijakan-kebijakan pemerintah sebelumnya, namun pandemi covid-19 tak kunjung reda. Sehingga menimbulkan pemikiran “yasudahlah, hidup mati urusanku. Toh ya mudik hanya sekali, daripada nanti orang tua meninggal dan saya tidak pernah mudik, mending saya nekat mudik.”
Berdasarkan hasil survei yang dilakukan oleh Research & Business Consulting (2021) memaparkan bahwa 76% responden selalu mudik sebelum pandemi. Sebelum adanya pengumuman larangan mudik tersebut, terdapat 67% responden ingin mudik tahun 2021. Setelah pengumuman, orang yang ingin mudik berkurang menjadi 58%. Seperti yang disampaikan oleh Presiden Jokowi bahwa penurunan angka mudik ini tetap harus berhati-hati mengingat yang masih akan mudik terdapat sekitar 18,9 juta orang. Dari angka ini, kita dapat mengetahui bahwa melarang kebiasaan masyarakat yang sudah mengakar memanglah sukar.
Senada dengan beberapa penelitian yang mengatakan bahwa mengubah habit atau kebiasaan itu tidak mudah. Dalam hal ini, mudik merupakan kebiasaan yang dilakukan setiap tahun. Kebiasaan adalah hal-hal yang secara berulang kita lakukan. Kebiasaan juga menyangkut cara berpikir, hasrat dan perasaan kita yang terbentuk oleh berbagai pengalaman kita di masa lalu. Kebiasaan adalah sesuatu yang berada di bawah sadar dan cenderung menjadi semacam kebutuhan, maka dari itu kebiasaan sulit diubah.
Mungkin dulu kita bermimpi untuk mengubah hal besar, ternyata sukar apalagi kebiasaan itu sudah mengakar. Namun kita masih bisa memulainya dari diri kita sendiri. Hal yang tidak bisa kita kontrol adalah keinginan atau perilaku orang lain, tapi kita bisa mengontrol perilaku diri kita sendiri. Jika kita tidak bisa meminta orang lain untuk tidak mudik, setidaknya kita bisa memberikan contoh kepada mereka dengan tidak mudik.