Akhir-akhir ini kita menyaksikan satu fenomena ironis yang menimpa kaum Muslim di negeri-negeri mereka. Muslim Indonesia misalnya, sebagai mayoritas di negeri ini mengalami kondisi psikologis merasa inferior, lemah, lebih rendah, subordinat atau kalah dibanding pihak lain. Karena itu, tampak sekali umat Islam sangat reaksioner dalam menanggapi banyak persoalan dan diskursus di ruang publik. Sebagai konpensasinya, mereka membangun rasa percaya diri dengan cara berkerumun, bergerombol, dan mengandalkan massa untuk menunjukkan jargon mayoritas.

Paguyuban atau gerombolan umat Islam semakin menjamur terutama saat memasuki musim politik. Seolah-olah muslim Indonesia membutuhkan kolektivitas untuk berhadapan dengan kekuatan dominan. Umat Islam tampak cepat tersinggung, marah, dan takut, misalnya ketika agamanya tersindir atau dikritik. Padahal, umat Islam percaya bahwa agamanya yang paling otentik dan paling sempurna. Kondisi semacam ini sebenarnya sangat mengherankan, karena dengan kepercayaan seperti itu, mereka seharusnya tak perlu merasa terancam.

Keadaan merasa terancam, cepat marah, atau sebaliknya, mengglorifikasi tokoh-tokoh agama secara berlebihan sebenarnya menunjukkan kondisi iman dan batinnya yang rapuh dan tidak percaya diri. Sebagai mayoritas, umat Islam Indonesia, tampaknya mengalami inferioritas dalam pergulatan bersama orang lain. Dalam istilah psikologi, nuansa batin ini disebut sebagai inferiority complex. Di Indonesia, karena kondisi kejiwaan tersebut dialami oleh mayoritas, kita bisa menyebutnya sebagai inferiority complex of majority.

Rekomendasi

Dalam kondisi yang terjebak seperti di atas, Ahmet Kuru, sebagai Profesor Ilmu Politik, merekomendasikan beberapa hal. Pertama, karena hampir semua negara Muslim memperoleh kemerdekaan pasca-1940, selama ratusan tahun mereka didera masalah rendahnya tingkat literasi, sistem sekolah dan pendidikan tinggi yang tidak efektif, ketiadaan perusahaan yang kompetitif, kurangnya infrastruktur transportasi dan komunikasi, dan masalah masalah teknologi. Negara-negara Muslim memerlukan kaum intelektual yang kreatif dan borjuasi yang produktif untuk mengatasi masalah-masalah itu.

Kedua, di dalam buku AK setebal 400 halaman lebih, AK banyak menunjukan teori dan praktik persekutuan ulama-negara yang dipelopori oleh gagasan kesultanan Seljuk di abad 11 yang membentuk persekutuan ulama-negara. AK menunjukkan data-data historis bahwa setelah menikmati masa manis dan kegemilangan renaisans Islam era “Islam Baghdad” dan “Islam Spanyol”, negeri-negeri Muslim kemudian diserbu dari Eropa Barat (tentara Salib) dan dari Asia Tengah (pasukan Mongol) yang membuat kaum Muslim “porak-poranda”.

Dalam melawan kondisi itu, banyak Muslim mencari perlindungan di bawah kepemimpinan militer dan elit agama. Akhirnya, persekutuan ulama-negara model Seljuk diadaptasi dan diadopsi selanjutnya oleh imperium-imperium Muslim berikutnya, terutama Ayyubi/Mamluk, Turki Utsmani, Syafawi dan dinasti Mughal India.

Menurut AK, sepanjang sejarahnya, persekutuan ulama-negara itu telah menjadi sumber krisis di banyak dunia Muslim. Kini, Muslim memerlukan perspektif baru untuk memandang politik dan pemerintahan kaum sekuler pada abad ke 20, dan para pendahulu mereka yang reformis pada abad ke-19 sebenarnya telah mengakui kebutuhan itu, walaupun mereka belum berhasil menghasilkan teori-teori politik alternatif yang mendalam secara filosofis dan meyakinkan publik.

Sebaliknya, tokoh tokoh Islam kerap masih mengharap solusi dari teori-teori relasi Islam dan politik yang ditulis pada masa puncak dan akhir abad pertengahan (1000-1500), dengan menganggapnya didasari prinsip-prinsip Islam yang sakral dan abadi. Pandangan itu, menurut AK secara historis tidak akurat. Pemikiran politik Islam pada puncak dan akhir abad pertengahan dan teori kekhalifahan khusunya sangat dipengaruhi oleh tradisi pemerintahan dengan konteks politik tertentu yang terjadi di abad ke-11 hingga 13 Masehi. Saat ini Muslim harus merancang ulang hubungan antara negara dan agama dengan cara yang dapat mempromosikan kreativitas intelektual dan ekonomi.

Ketiga, Muslim harus membangun sistem kompetitif dan meritokratis. Jelas hal itu membutuhkan reformasi sosio-ekonomi dan politik mendasar, dengan dimensi ideologi dan kelembagaan. Dengan kata lain, Muslim kini harus kreatif menciptakan pranata-pranata sosial baru seperti lembaga pendidikan, penelitian, keuangan, hukum, birokrasi pemerintahan, hingga kekuatan militer, tapi dalam konteks dunia modern, bukan dalam bentuk khilafah atau mamlakah seperti masa lalu (abad ke-11 atau 12).

Maka kata AK, Muslim memerlukan kaum intelektual yang kreatif dan borjuasi independen, yang dapat mengimbangi kekuasaan otoritas ulama dan negara. Kegelisahan AK ini sesungguhnya bisa dipahami. Negara modern sejatinya tidak boleh bersekutu dengan kelompok agama karena mereka berdua memiliki landasan ontologi dan epistemologi yang berbeda.

Meski demikian, dalam konteks Indonesia persekutuan negara-ulama kelihatannya sulit dipisahkan. Negara selalu membutuhkan peran ulama di dalam menjaga ideologi negara (Pancasila), stabilitas politik, dan pembangunan, apalagi ketika negara berhadapan dengan “elit agama” dan para pengikut mereka yang konservatif yang selalu ingin “membenturkan” Islam dengan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Yang bisa dilakukan oleh kaum intelektual Muslim dan kelas menengah independen adalah selalu “mengingatkan” negara bahwa persekutuan ulama-negara harus diarahkan untuk kemajuan Indonesia: mental, fisikal, dan spiritual.

Keempat, secara teologis, untuk keluar dari sikap mental inferiority complex, kaum muslim Indonesia harus mengembangkan iman yang emansipatoris, iman yang kreatif, iman yang rasional, iman yang tidak penakut, iman yang tidak kagetan, dan iman yang liberatif. Iman model ini harus berdasar Islam dengan perangkat keilmuan yang memadai, atau “Islam mendalam” sebagai lawan dari “Islam dangkal” dan “Islam emosional” yang kini banyak dikampanyekan melalui media sosial. “Islam mendalam” (depth Islam) adalah Islam yang menggabungkan kualifikasi kajian Islam klasik dengan perangkat ilmu-ilmu modern: filsafat, sosiologi, antropologi, sejarah, komunikasi dan ilmu politik.

Beberapa diktum rekomendasi sesungguhnya telah menjadi agenda sosio-politik Indonesia sejak era Reformasi. Sebagai negeri Muslim demokrasi modern sesungguhnya kita sudah on the track: sudah berjalan di atas rel yang benar. Kita sudah membuat banyak lembaga modern dan meritokratis, dan kita sudah menetapkan tujuan “Indonesia emas” 2045. Semua yang ideal dan segala ekspektasi kita akan “Indonesia Islam emas” harus tetap menjadi “Indonesian dream”, meskipun jalan terjal, onak, duri, dan batu karang menghadang di depan.

Komentar