Dalam rangka menyemarakkan Hari Santri 2021, RMI PBNU & PCNU Sleman 2021 menggandeng beberapa lembaga/organisasi, di antaranya: RMI NU Kabupaten Sleman, Pusat Studi Pemberdayaan & Pengembangan Ekonomi Pesantren (FEBI-UIN Sunan Kalijaga), Pusat Pengkajian Masyarakat & Pendidikan Islam Nusantara (UIN Raden Mas Said Surakarta) dan Jam’iyyah Perempuan Pengasuh Pesantren & Muballighoh (JP3M) menggelar seminar Undang-Undang Pesantren & Urgensinya Terhadap Pengembangan Pendidikan Pesantren pada Selasa, 19 Oktober 2021 09.00-11.00 WIB via zoo meeting.
Kegiatan ini menghadirkan beberapa narasumber ahli. Di antaranya adalah: Hifdzil Alim, S.H., M.H (Advocat Virma HICON), M. Mustafied, S.Fil (Pengasuh PPM Aswaja Nusantara), dan Zeni Luthfiyah, S.Ag., M.Ag (Jam’iyyah Perempuan Pengasuh Pesantren dan Mubalighah (JP3M) Nusantara. Acara ini dipandu oleh Ulin Nuha, S.Pd.I., M.Pd.I (Dosen STAIYO) Gunung Kidul Yogyakarta & Sekretaris PC RMI NU Sleman).
Muhammad Asyrofudin selaku ketua RMI NU Sleman dalam sambutannya menyatakan bahwa webinar ini ditujukan untuk memberikan pemahaman secara komprehensif kepada pondok pesantren tentang UU pesantren dan bagaimana pesantren menyikapi putusan presiden tersebut. Kiai Jamhari, Wakil Ketua Bidang Kemasjidan dan Pondok Pesantren PCNU Sleman juga mengamini penyatan Asyrofuddin bahwa UU Pesantren adalah isu strategis yang akan berdampak positif untuk pesantren ke depannya. Jeihan Ali Azhar selaku ketua Pusat Studi Pemberdayaan dan Pengembangan Ekonomi Pesantren Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta juga menyambut acara ini karena dengan UU Pesantren ini diharapkan pesantren-pesantren bisa naik kelas. Jeihan menyatakan bahwa pihaknya akan bersinergi dengan pihak manapun untuk kemajuan pesantren terutama di bidang ekonomi.
Pengembangan Pesantren ke Depan
Muhammad Mustafid, pengasuh pesantren Aswaja Nusantara, mengetengahkan pembahasan tentang UU Pesantren dan Pengembangan Pendidikan Pesantren yang Transformatif. Menurutnya, pesantren perlu memahami dan kembali jati diri pesantren. Kemajuan harus diadopsi, dipelajari, diaptasi namun harus tetap kembali kepada jati diri pesantren: Pertama, Pendidikan karakter pesantren berupaya bukan hanya untuk membangun kemandirian ekonomi dan politik, namun juga kebudayaan dan kerja-kerja pengetahuan. Kedua, pesantren mengajarkan para santri untuk bergaul dan bersatu sesama anak bangsa se-Nusantara, apapun latar belakang sosial kultural agamanya. Ketiga, ilmu pengetahuan diabdikan untuk kepentingan agama, bangsa, dan negara. Kempat. Karena sumber pengetahuan pesantren adalah kosmopolit, dari berbagai dunia, dan pergaulannya sejak awal kosmopolitan, maka pesantren juga mengajarkan tata pergaulan dunia. Kelima, pesantren mengajarkan anak-anak bangsa untuk memanfaatkan secara maksimal potensi ekonomi lokal.
Mustafid menjelaskan bahwa adanya UU Pesantren merupakan penegasan pengakuan serta penjaminan negara terhadap eksistensi pesantren sehingga keberadaan UU tersebut memperkuat relasi pesantren dengan negara. Selain itu, setiap norma dan pasal UU Pesantren mendorong kemandirian dan independensi pesantren dan tidak hanya memposisikan pesantren sebagai lembaga pendidikan saja, tetapi juga punya fungsi dakwah dan pemberdayaan masyarakat.
Zeni Luthfiyah menyatakan bahwa pesantren selama ini telah terbukti menjadi salah satu pilar utama Pendidikan di Indonesia. Pesantren mampu ikut membentuk karakter bangsa yang kuat, banyak sumber daya manusia yang dilahirkan pesantren yang mampu memberikan kontribusi besar bagi bangsa dan negara ini. Meskipun demikian, menurut Zeni, ada tantangan yang cukup berat yakni SDM pesantren yang harus selelu dikembangkan, sistem pembalajaran yang adaptif dengan konteks kontemporer, tata kelola keuangan dan sarana prasarana pendidikan yang harus selalu di-update. (sumber: rminusleman)