OPINI – Dalam sejarah peradaban Islam Nusantara, pesantren telah lama berdiri sebagai benteng pertahanan epistemologis yang kokoh. Kekuatannya tidak terletak pada kemegahan arsitektur atau modernitas tata kelolanya, melainkan pada sebuah tradisi literasi yang hidup: pembacaan dan pengkajian kitab kuning (literatur klasik Islam berbahasa Arab tanpa harakat). Selama berabad-abad, lembaran-lembaran kertas usang berwarna kekuningan ini bukan sekadar medium transmisi hukum agama, melainkan panggung bagi dialektika berpikir yang tajam. Di dalam bilik-bilik pesantren, teks-teks tersebut didekonstruksi, diuji akurasinya, dan dikontekstualisasikan melalui tradisi kritik yang dinamis.
Namun, lanskap kontemporer menunjukkan gejala pergeseran yang mencemaskan. Memasuki era modernisasi institusional, pesantren menghadapi tuntutan zaman yang menuntut efisiensi, standardisasi, dan penyelarasan dengan struktur pendidikan nasional. Proses yang dapat kita sebut sebagai “konsolidasi” ini—baik berupa konsolidasi birokrasi, politik, maupun kurikulum—perlahan-lahan mulai mengubah orientasi dasar lembaga. Ketika energi institusi habis terkuras untuk urusan manajerial, akreditasi, dan penguatan posisi dalam pusaran kekuasaan, ruang bagi nalar kritis yang melekat pada tradisi kitab kuning perlahan menyusut. Tradisi kritik intelektual yang dahulu menjadi ruh pesantren kini terancam redup, kalah oleh ambisi konsolidasi yang mekanistis.
Kitab Kuning dan Genealogi Tradisi Kritik
Untuk memahami apa yang hilang, kita harus melihat bagaimana kitab kuning diajarkan pada masa lalu. Tradisi santri mengenal metode sorogan (pembelajaran individual) dan bandongan (pembelajaran kolektif). Di permukaan, metode ini tampak sebagai pembelajaran satu arah, ketika kiai membaca dan santri menyimak. Namun, pada lapisan yang lebih dalam, proses ini merupakan latihan pembongkaran teks yang luar biasa ketat.
Membaca kitab kuning membutuhkan kemampuan linguistik tingkat tinggi, mulai dari morfologi (sharaf), sintaksis (nahwu), hingga semantik dan retorika (balaghah). Setiap pilihan kata, struktur kalimat, bahkan penempatan tanda baca yang sering kali absen menjadi objek perdebatan ilmiah. Ketika seorang santri membaca sebuah teks fikih atau ushul fikih, mereka tidak sekadar menerima produk hukum yang sudah jadi. Mereka diajak melacak ‘illah (sebab hukum), menguji kesahihan dalil melalui ilmu hadis, dan membandingkan berbagai pendapat antarmazhab (ikhtilaf).
Puncak dari tradisi kritik ini mewujud dalam forum yang disebut bahtsul masail (pembahasan masalah-masalah kontemporer). Forum ini merupakan ajang perdebatan intelektual yang demokratis di lingkungan pesantren. Di sana, hierarki sosial menjadi relatif; seorang santri senior dapat menyanggah argumentasi seorang kiai sepuh sepanjang didukung oleh bayan (penjelasan) dan maraji’ (referensi kitab) yang otoritatif. Kitab kuning di sini tidak diposisikan sebagai dogma mati yang sakral, melainkan sebagai mitra dialog yang hidup. Logika diasah, klaim kebenaran diuji, dan relativitas pemikiran manusia diakui. Inilah bentuk orisinal tradisi kritik intelektual Nusantara.
Perubahan dramatis terjadi ketika pesantren ditarik masuk ke dalam arus modernisasi dan konsolidasi formal. Negara, melalui berbagai regulasi dan standardisasi pendidikan, menuntut pesantren untuk bersolek secara birokratis. Pesantren masa kini berkembang menjadi korporasi pendidikan yang masif, lengkap dengan manajemen modern, sistem administrasi digital, dan target-target kuantitatif.
Konsolidasi birokrasi ini membawa konsekuensi logis terhadap pembagian waktu dan energi intelektual. Kurikulum pesantren yang dahulu longgar namun mendalam kini harus dipadatkan demi mengakomodasi mata pelajaran umum serta persiapan ujian nasional atau akreditasi. Kitab-kitab babon (kitab klasik tebal yang membutuhkan waktu bertahun-tahun untuk dikhatamkan) mulai digantikan oleh khulashah (ringkasan) atau diktat-diktat instan. Santri tidak lagi dilatih untuk melacak struktur bahasa dan nalar hukum dari akar teksnya, melainkan dipaksa menghafal kesimpulan-kesimpulan praktis demi mengejar kelulusan formal.
Dampaknya adalah pendangkalan epistemis. Kitab kuning yang semula merupakan instrumen metodologis untuk berpikir kritis bergeser fungsinya menjadi sekadar komoditas kultural atau simbol eksotisme pesantren. Pembacaannya sering kali bersifat seremonial, misalnya dalam pengajian pasaran Ramadan yang lebih menekankan kuantitas khataman daripada kualitas pemahaman dan kritik terhadap teks. Ketika metodologi kritik seperti mantiq (logika) dan ushul fikih dikesampingkan demi kepraktisan kurikulum, kemampuan santri untuk melakukan ijtihad dan kritik sosial berbasis teks menjadi tumpul.
Pusaran Konsolidasi Politik dan Redupnya Nalar Kritis
Selain konsolidasi birokrasi, pesantren juga mengalami konsolidasi politik yang masif dalam beberapa dekade terakhir. Sebagai entitas dengan basis massa yang riil dan loyal, pesantren selalu menjadi magnet bagi kekuatan politik elektoral. Ketika struktur kepemimpinan pesantren terintegrasi ke dalam jaringan politik praktis atau struktur kekuasaan formal, independensi intelektualnya mulai dipertaruhkan.
Dalam tradisi klasik, kiai dan pesantren sering kali mengambil jarak dari kekuasaan guna menjaga fungsi kontrol sosial dan moral. Jarak ini memberikan ruang kebebasan bagi pesantren untuk mengkritik ketimpangan sosial, ketidakadilan hukum, atau kebijakan penguasa yang merugikan rakyat dengan menggunakan argumen-argumen etis-keagamaan yang digali dari kitab kuning.
Namun, ketika konsolidasi politik terjadi, teks-teks kitab kuning mengalami domestikasi. Kitab kuning tidak lagi digunakan sebagai pisau analisis untuk mengkritik kekuasaan, melainkan direduksi menjadi alat legitimasi politik. Ayat, hadis, dan kaidah fikih (qawā‘id fiqhiyyah) dipilih secara selektif (cherry-picking) untuk membenarkan tindakan politik tertentu atau meredam gejolak kritis di akar rumput. Forum ilmiah sekelas bahtsul masail yang dahulu murni membahas persoalan umat secara objektif terkadang tidak luput dari infiltrasi kepentingan pragmatis untuk mengamankan konsolidasi kekuasaan kelompok tertentu. Ketika kritik dianggap sebagai ancaman bagi stabilitas konsolidasi, maka matilah ruh sejati dari tradisi intelektual tersebut.
Redupnya tradisi kritik intelektual di pesantren bukan sekadar kehilangan internal bagi dunia santri, melainkan juga kerugian besar bagi lanskap pemikiran nasional. Di tengah gempuran pemikiran keagamaan yang bercorak literal, instan, dan kerap kali intoleran di media sosial, publik merindukan kedalaman perspektif yang selama ini ditawarkan oleh para sarjana berbasis kitab kuning.
Jika pesantren sepenuhnya menyerah pada arus konsolidasi mekanistis ini, mereka akan kehilangan diferensiasi dan kontribusi terbesarnya. Pesantren hanya akan memproduksi lulusan yang terampil secara teknis-birokratis, tetapi gagap dalam merespons kompleksitas persoalan zaman secara kritis dan emansipatoris.
Oleh karena itu, revitalisasi tradisi kritik dalam pengkajian kitab kuning merupakan harga mati yang tidak bisa ditawar. Konsolidasi kelembagaan dan modernisasi administrasi tentu merupakan keniscayaan agar pesantren tidak tergilas zaman, tetapi proses tersebut jangan sampai mengorbankan ruang-ruang dialektika ilmiah.
Pesantren harus berani mendesain ulang model pembelajarannya. Pembacaan kitab kuning harus dikawinkan kembali dengan pisau analisis ilmu-ilmu sosial kontemporer dan filsafat kritis. Santri harus didorong untuk melihat bahwa teks klasik bukanlah museum pemikiran yang statis, melainkan sebuah laboratorium gagasan yang dinamis. Hanya dengan cara itulah kitab kuning akan tetap relevan, tidak kalah oleh gemerlap konsolidasi, dan tradisi kritik intelektual Nusantara dapat kembali menyala untuk menerangi peradaban.*
