Dalam beberapa dekade terakhir, dunia menyaksikan ledakan aksi kekerasan atas nama agama yang sering kali diklaim sebagai bagian dari jihād. Di antara pembenaran-pembenaran yang digunakan oleh kelompok jihadis radikal, nama Ibn Taimiyyah -seorang ulama abad ke-13 dari tradisi Ḥanbalī- kerap dimunculkan untuk mendukung aksi ekstrem seperti bom bunuh diri. Salah satu karya Ibn Taimiyyah yang paling sering disalahgunakan dalam konteks ini adalah risalah idah fī al-Inghimās fī al-Adūww (Prinsip tentang Menyerbu ke dalam Barisan Musuh).

Esai ini ingin membuka fakta bahwa pemikiran Ibn Taimiyyah tentang inghimās -yakni aksi nekat menerobos barisan musuh dalam peperangan- telah dipelintir dan (salah) kutip oleh kaum jihadis modern untuk melegitimasi aksi bom bunuh diri yang menyasar warga sipil. Melalui pembacaan terhadap risalah Ibn Taimiyyah serta kerangka hukum Islam, artikel ini menunjukkan bahwa klaim jihadis terhadap legitimasi “syahid” lewat bunuh diri adalah manipulasi brutal atas teks klasik.

Ibn Taimiyyah: Latar Historis dan Pandangan Politik

Ibn Taimiyyah hidup dalam periode krisis: invasi Mongol telah menghancurkan pusat peradaban Islam, termasuk jatuhnya Baghdad pada 1258 M.(Al-‘Imrān, 2019) Namun yang paling mengusik dirinya bukan semata kekalahan militer, melainkan disfungsi pemerintahan Muslim dan ketidakmampuan umat Islam untuk mempertahankan struktur sosial-politik mereka.(Jindan, 1979) Meski dikenal sebagai kritikus kekuasaan yang keras, Ibn Taimiyyah justru lebih mengedepankan al-taammul (kesabaran terhadap penguasa lalim) daripada pemberontakan, karena baginya keutuhan sosial lebih penting dari pemberontakan yang menimbulkan fasād (kerusakan).(Cook, 2000; Ibn Taimiyyah, 1406, 2019)

Dalam konteks ini, Ibn Taimiyyah mengembangkan pemikiran tentang inghimās: kondisi ketika seorang Muslim bertindak sangat berani, bahkan nekat, dalam peperangan yang nyata demi kepentingan Islam.(Ibn Taimiyyah, 2002) Namun ia membatasi praktik ini hanya dalam situasi perang sah dan melawan musuh bersenjata, bukan terhadap warga sipil atau dalam konteks terorisme modern.

Apa Itu Inghimās? Tiga Skenario Ibn Taimiyyah

Dalam risalahnya, Ibn Taimiyyah memaparkan tiga ilustrasi tentang inghimās: Pertama, seorang prajurit yang menerobos barisan musuh, terbenam di tengah mereka, dengan kesadaran tinggi bahwa ia mungkin terbunuh. Kedua, seorang pejuang yang membunuh komandan musuh secara mendadak dan terbuka, misalnya melalui tipu daya, dengan asumsi itu dapat melemahkan kekuatan lawan. Dan ketiga, seorang yang tetap bertahan bertempur meski rekan-rekannya telah mundur, dan ia sadar peluang hidupnya kecil, tetapi tindakannya memberi manfaat signifikan bagi umat Islam.(Ibn Taimiyyah, 2002)

Ketiga skenario ini menurut Ibn Taimiyyah dibolehkan dalam hukum Islam jika ada maṣlaah (manfaat) jelas bagi umat dan tindakan tersebut dilakukan dalam konteks perang yang sah. Ia menyebut bahwa para ulama empat mazhab pun memperkenankan hal tersebut, dengan syarat-syarat ketat.(Maghribi et al., 2023; Molloy, 2009)

Inghimās Bukan Aksi Bunuh Diri

Berbeda dari aksi bom bunuh diri, inghimās sebagaimana dijelaskan Ibn Taimiyyah bukanlah tindakan yang pasti membawa kematian, dan pelakunya tidak diminta untuk secara aktif mengakhiri hidupnya. Bahkan dalam kisah para syuhadā’ (seperti Aṣḥāb al-Ukhdūd dalam Qur’an), keberanian dan kemungkinan terbunuh datang dari tangan musuh, bukan dari kehendak sendiri untuk mengakhiri hidup.(Ibn Taimiyyah, 2002; Molloy, 2009)

Lebih lanjut, Ibn Taimiyyah menggunakan istilah aulā (lebih layak) atau asan (lebih utama) dalam menggambarkan tindakan ini, bukan wājib (kewajiban) atau aqq (hak mutlak). Ini menandakan bahwa inghimās bukan instrumen rutin atau standar, melainkan pengecualian dalam situasi ekstrem.(Ibn Taimiyyah, 2002)

Dalam MajmūFatāwā, ia menulis bahwa tindakan ekstrem seperti ini hanya boleh jika manfaatnya lebih besar daripada kematiannya sendiri. Apalagi, menurut Islam, bunuh diri adalah dosa besar yang dilarang dalam berbagai ayat, seperti Q.S. al-Nisā’ [4]: 29-30. Maka, inghimās hanya boleh dilakukan bila tidak ada jalan lain untuk membela agama dan keselamatan umat.(Ibn Taimiyyah, 2004)

Manipulasi Inghimās: Analogi yang Pincang

Kaum jihadis mencoba menyamakan inghimās dengan bom bunuh diri saat ini. Mereka beralasan bahwa kondisi umat Islam hari ini terjajah oleh kekuatan Barat yang superior secara militer. Maka, menurut mereka, meledakkan diri di tengah musuh adalah bentuk pengorbanan sebagaimana dimaksud Ibn Taimiyyah.(Moghadam, 2011)

Namun analogi ini cacat dari berbagai sisi: Pertama, musuh yang dimaksud Ibn Taimiyyah adalah kombatan; dalam konteks perang sah, bukan warga sipil di restoran, pasar, atau tempat ibadah. Kedua, pelaku inghimās tidak membunuh diri sendiri, tetapi mempertaruhkan nyawanya dalam pertempuran. Ia bisa selamat, dan jika gugur, maka kematiannya terjadi di tangan musuh. Ketiga, Ibn Taimiyyah dengan tegas melarang membunuh non-kombatan, seperti perempuan, anak-anak, dan orang tua. Ia bahkan menyatakan bahwa membunuh orang kafir karena semata kekafirannya adalah pelanggaran hukum Islam. Keempat, tidak ada tujuan syari‘at yang tercapai melalui aksi bunuh diri, karena aksi-aksi teror modern justru merusak Islam, memperburuk citranya, dan menambah penderitaan umat Muslim.(Afsaruddin, 2013; Ibn Taimiyyah, 2002; Munir, 2008)

Upaya jihadis membangun argumen hukum atas dasar qiyās (analogi) ini sangat lemah dan menyesatkan. Mereka mereduksi hukum Islam menjadi permainan semantik, mencomot potongan pernyataan Ibn Taimiyyah tanpa memperhatikan konteks linguistik, sejarah, maupun hukum yang utuh.

Status Hukum Kaum Jihadis

Ibn Taimiyyah sendiri memiliki terminologi hukum yang jelas untuk para pemberontak dan perusak sosial: muḥāribūn (perampok/pemberontak bersenjata) dan bughāh (pemberontak politik). Dalam kerangka ini, aksi-aksi jihadis kontemporer yang menebar teror dan membunuh warga sipil sesungguhnya tidak lebih dari tindakan bandit berdarah Khawārij; kelompok ekstrem abad pertama Islam yang dikutuk keras oleh seluruh ulama.(Ibn Taimiyyah, 2004)

Para jihadis telah menempatkan diri di luar batas masyarakat Islam (al-khurūj ‘an al-jamā‘ah). Mereka menciptakan distorsi hukum, melanggar maqāṣid al-syarī‘ah (tujuan syariah), dan menyalahgunakan istilah teknis untuk tindakan destruktif. Maka tidak heran jika Ibn Taimiyyah sendiri dalam al-Siyāsah al-Syar‘iyyah menyatakan bahwa siapa pun yang membunuh dengan niat merusak tatanan umum, harus dihukum setimpal, sebagaimana pencuri dipotong tangannya karena merusak harta benda umat.(Ibn Taimiyyah, 2019; Jindan, 1979; Rapoport, 2012)

Menyelamatkan Warisan Islam dari Tangan Kaum Radikal

Esai ini menunjukkan pentingnya memahami teks klasik Islam dengan kerangka historis, filologis, dan hukum yang utuh. Kasus inghimās adalah contoh nyata bagaimana warisan keilmuan seorang ulama besar seperti Ibn Taimiyyah bisa dijadikan senjata retoris oleh mereka yang ingin memaksakan tafsir tunggal yang penuh darah.

Fakta sebenarnya adalah, Ibn Taimiyyah tidak pernah mengizinkan aksi bunuh diri, apalagi terhadap warga sipil. Ia hanya membolehkan tindakan keberanian ekstrem dalam konteks perang sah dan dengan batasan-batasan ketat yang tidak pernah terpenuhi dalam praktik terorisme modern.

Kita harus jujur mengakui bahwa melawan ekstremisme dan radikalisme bukan hanya soal kontra-narasi politik, tetapi juga kontra-hermeneutika: membaca ulang, memahami ulang, dan membongkar manipulasi atas teks. Dengan begitu, umat Islam dapat membebaskan warisan intelektualnya dari kutukan distorsi yang mematikan.

 

Bahan Bacaan

Afsaruddin, A. (2013). Striving in the Path of God: Jihad and Martyrdom in Islamic Thought. Oxford University Press.

Al-‘Imrān, ‘Alī ibn Muḥammad. (2019). Al-Jāmi’ li Sīrah Syaikh al-Islām ibn Taimiyyah (661-728) Khilāl Sab’a Qurūn (M. ‘Uzair Syams & ‘Alī ibn Muḥammad Al-‘Imrān (eds.)). Dār ‘Aṭā’āt al-‘Ilm.

Cook, M. (2000). Commanding Right and Forbidding Wrong in Islamic Thought. Cambridge University Press.

Ibn Taimiyyah, A. ibn ’Abd al Ḥalīm. (1406). Public Duties in Islam: The Institution of the isba (M. Holland (trans.)). The Islamic Foundation.

Ibn Taimiyyah, A. ibn ’Abd al Ḥalīm. (2002). Qā‘idah fī al-Inghimās fī al-‘Aduww wa Hal Yubā Fīhā? (Abū Muḥammad Asyraf bin ‘Abd Al-Maqṣūd (ed.)). Aḍwā’ Al-Salaf.

Ibn Taimiyyah, A. ibn ’Abd al Ḥalīm. (2004). Majmū’ Fatāwā Syaikh al-Islām Amad ibn Taimiyyah (‘Abd al-Raḥmān ibn Muḥammad Ibn Qāsim & M. ibn ‘Abd al-R. ibn M. Ibn Qāsim (eds.)). Maṭābi‘ al-Riyāḍ.

Ibn Taimiyyah, A. ibn ’Abd al Ḥalīm. (2019). al-Siyāsah al-Syar‘iyyah fī Iṣlā al-Rā‘ī wa al-Ra‘iyyah (‘Alī Muḥammad Al-‘Imrān (ed.)). Dār Ibn Ḥazm.

Jindan, K. I. (1979). The Islamic Theory of Government according to Ibn Taymiyah. Georgetown University.

Maghribi, H., Matlail Fajar, A. S., & Hidayah, A. (2023). The Contextual Origin of Ibn Taymiyyah’s Thought on Jihad. Progresiva: Jurnal Pemikiran Dan Pendidikan Islam, 12(01). https://doi.org/10.22219/progresiva.v12i01.25062

Moghadam, A. (2011). The Globalization of Martyrdom: Al Qaeda, Salafi Jihad, and the Diffusion of Suicide Attacks. Johns Hopkins University Press.

Molloy, R. (2009). Deconstructing Ibn Taymiyya’s views on suicidal missions. CTC Sentinel, 2(3).

Munir, M. (2008). Suicide attacks and Islamic law. International Review of the Red Cross, 90(869), 71–89.

Rapoport, Y. (2012). Royal Justice and Religious Law: Siyasah and Shari’ah Under the Mamluks. Mamlūk Studies Review, 16, 71–102.

Komentar