Ibarat sebuah teks, membaca KH. Ali Maksum Krapyak selalu melahirkan pluralitas penafsiran terhadapnya. Ulama inklusif dan open minded adalah salah satu dari sekian banyak model pembacaan yang merepresentasikan kompleksitas pemikiran intelektualitas beliau. Kiai Ali (panggilan beliau) berusaha memahami sesuatu di luar tradisi, lepas dari batasan-batasan aturan, norma atau kebiasaan untuk melihat esensi dari hal yang dipelajarinya. Dengan kecerdasannya, Kiai Ali mampu melakukan sofistifikasi khazanah pengetahuan asing yang modern itu menjadi bagian inheren tanpa mengorbankan apa yang telah dimilikinya nilai-nilai dan tradisi pengetahuan kepesantrenan. (Sahiron, Bangkit, 2014: 24)

Dari tangan Kiai Ali telah lahir ulama dan cendekiawan dalam model pemikiran aneka ragam. Sebut saja umpamanya Mukti Ali yang modernis-normatif, Syukran Makmun yang tekstualis-konservatif, Gus Dur yang liberalis-demokratis, Fahmi Saifudin yang managerial-administratif, Slamet Effendi Yusuf yang realis-pragmatis dan Masdar Farid Mas’ud yang transformatif-kontekstualis (Alaina & Abdussami, 1995: 117) dan lain sebagainya.

Revitalisasi Kitab Kuning

Menurut pandangan Kiai Ali, Pesantren merupakan lembaga pendidikan yang mangajarkan kitab kuning termasuk di dalamnya Al-Qur’an dan Hadits kata demi kata dan juga diajarkan kitab-kitab tafsir karangan para sahabat dan tabi’in, kitab-kitab-fikih, tauhid, ushul fikih, hasil penulisan para ulama mujtahid yang benar-benar ahli Qur’an dan sunah secara langsung.

Di Pesantren juga dikenalkan dengan kitab-kitab putih karangan orang-orang modern, baik yang berhubungan dengan Bahasa Arab maupun bahasa Indonesia. Tetapi kitab-kitab tersebut dipakai sekedar untuk perbandingan, bukan pelajaran pokok. Hal tersebut ditempuh untuk memelihara keutuhan dan kemurnian Islam. (KH. Ali Maksum,1993: 121)

NU, pesantren dengan ulama tidak dapat dipisahkan. Bagi NU, Pesantren merupakan pencetak syuriah. Seorang anggota syuriah belum dianggap sempurna sebelum belajar di pesantren, bukan karena ilmu yang diajarakan tidak dapat dituntut di luar pesantren, tapi ada satu hal yang tidak mungkin diperoleh di luar pesantren yaitu sikap hidup kesantrian. Sikap demikian kalau kita rumuskan memang cukup panjang dan merupakan hal yang menarik. Secara singkat saja sikap hidup yang dimaksud adalah persenyawaan dari nilai-nilai ortodoks-tradisional yang radikal tetapi tetap luwes dan up to date. (Ibid,.1993: 115)

Untuk dapat mengamalkan persenyawaan dari nilai-nilai ortodoks-tradisional santri harus senantiasa berpegang pada penguasaan kitab-kitab kuning. Di samping Al-Qur’an dan Hadits, kitab kuning merupakan kelengkapan pusaka leluhur umat Islam. Kitab kuning berhasil membawa leluhur kita mencapai masa keemasan Islam. Tugas kita sekarang adalah mencari butir-butir dari kejayaan kitab-kitab tersebut. Imam malik berkata:

لَا يَصْلُحُ أَمْرُ هاذِهِ الْأُمّةِ إلَّا بِمَا صَلُحَ بِهِ أَوَائِلُهَا

Tiada bakal jaya urusan umat ini melainkan dengan konsep lama yang pernah membawa kejayaan umat zaman dahulu kala. (KH. Ali Maksum, 1993: 102-103)

Sejalan dengan Kiai Ali gurunya, menurut Said Aqil Siraj, kitab kuning adalah kitab-kitab keagamaan berbahasa Arab atau berhuruf arab karya ulama salaf, ulama zaman dulu, yang dicetak dengan kertas kuning. Sebenarnya paling tepat disebut kutub al-turats yang isinya berupa khazanah kreatifitas pengembangan peradaban Islam pada zaman dahulu. Dalam khazanah tersebut terdapat hal-hal yang sangat prinsip yang kita tidak dapat mengabaikannya. Selain itu, khazanah tersebut juga terdapat hal-hal yang boleh kita kritisi, kita boleh tidak memakainya dan ada juga yang sudah tidak relevan lagi. Tetapi kalau yang namanya kitab fiqh, musthalah al-hadits, nahwu-sharaf, ilmu tafsir, ilmu tajwid itu semuanya prinsip, mau atau tidak mau sekarang kita harus menggunakan kitab-kitab tersebut. (LeKDiS Nusantara, 2009: 18)

Kitab kuning mempunyai peran besar tidak hanya dalam transmisi ilmu pengetahuan Islam, bukan hanya dikalangan komunitas santri, tetapi juga di tengah masyarakat muslim Indonesia secara keseluruahan. Apa lagi kitab kuning yang ditulis Ulama dan pemikir Islam Nusantara ini merupakan refleksi perkembangan intelektualisme dan tradisi keilmuan bahkan refleksi perkembangan sejarah sosial Islam Indonesia. Upaya yang harus dilakukan dalam memahami kitab kuning diperlukan kajian mendalam secara filologis, hermeneutik, historis, dan sosiologis di lingkungan pendidikan manapun agar mempunyai pemahaman lebih akurat tentang tradisi kitab kuning, tradisi intelektual dan keilmuan Islam di Indonesia. (Azra, 2012: 148-149)

Fungsi atau makanah kitab kuning, pertama, bahwa kitab kuning adalah sebagai bahan mata pelajaran bagi santri. Karena kitab ini berbahasa Arab, para santri di samping dapat mempelajari materi kitab tersebut sekaligus juga dapat mempraktikkan pengamalan ilmu nahwu, ilmu sharaf dan ilmu lughah. Bahkan ada beberapa kitab yang dianggap menjadi tolok ukur kepandaian santri dalam memahami Bahasa Arab, karena kitab itu bergaya bahasa amat sulit, semisal tahrir. Ada juga kitab yang dipakai untuk membentuk dasar jiwa kesantrian, yaitu Ta’limul Muta’alim. Sedangkan kitab yang mempunyai peringkat tertinggi adalah al-umm, ihya dan sejenisnya. Kitab tersebut dianggap tertinggi sebab untuk dapat mempelajarinya terlebih dahulu para santri harus mempelajari kitab tafsir hadis paling tidak Shahih Bukhari dan Muslim, musthalah hadits, Ushul Fikih dan Qawa’idul Fiqhiyah.

Kedua, kitab kuning berfungsi sebagai kitab perundang-undangan Islam yang perlu diketahui oleh kalangan luas, baik santri ataupun orang umum. Untuk memenuhi fungsi kedua ini dirasa perlu lahirnya seorang penerjemah. Bagi santri memang tidak masalah, tetapi bagi orang awam tentu merasa kesulitan untuk bisa memahaminya. Dunia internasional sendiri dalam studi hukum umum juga berpegang pada kitab Tuhfah Lil Haitami dan menerjemahkannya ke dalam bahasa Prancis, Inggris dan bahasa-bahasa yang lain. (KH. Ali Maksum, 1993: 101-102)

Dalam acara haul tiga kiai di Rembang tanggal 21 Desember 1982, Kiai Ali memberikan sambutan. Dalam sambutannya beliau menyatakan pandangannya agar kitab kuning dijadikan sebagai kitab bernegara dalam menggapai kemajuan bangsa. Kitab kuning bisa dijadikan pijakan perundang-undangan. Karena dari kitab kuning pernah mengantarkan kejayaan Islam di masa lalu. (Anas, Majalah Bangkit, Mei 2015:11)

Metode komparasi Ijtihad

Kiai Ali merupakan sosok ulama yang tidak membatasi untuk mempelajari kitab-kitab klasik, beliau menerima kitab-kitab modern. Dalam bidang tafsir, Kiai Ali tidak semata-mata mempelajari Tafsir Jalalain tapi beliau juga mengkaji Al-Manar dan al-Maraghi. Dalam Bahasa Arab, tidak semata mempelajari Jurumiyah, Imrithi, Mutamimah, Alfiyah, Ibnu Aqil, Nahwu dan Balaghah tetapi juga Nahwul Wadlih dan Balaghah Wadlihah. Pendek kata Kiai Ali seorang kosmopolitas dalam ilmu agama sesuai dengan kosmopolitan ajaran Islam. (Alaina & Abdussami,1995: 116)

Di samping kitab-kitab kuno agama, para santrinya dirancang untuk membaca literatur baru dari Timur Tengah. Di samping mempelajari gramatika Arab kuno, para santri dirangsang untuk mempelajari literatur kontemporer. (Greg Borton, 2010: 266)

Alam pikiran Kiai Ali tentang kitab kuning bisa dicermati dari salah satu karyanya yaitu hujjah Ahl al-sunnah wa al-jamā’ah juga dari beberapa tulisan tentang Kiai Ali yang ditulis oleh santri terdekatnya yang telah menjadi kiai atau tokoh agama bahkan pejabat negara. Kiai Ali mampu memberi solusi terhadap masalah-masalah akidah dan sosial terutama tentang topik yang menjadi perdebatan di kalangan kaum muslimin Indonesia.

Metode pemikiran hukum Islam (ijtihad) yang digunakan Kiai Ali dalam memahami topik-topik yang menjadi perdebatan umat adalah metode komparatif yaitu menjelaskannya dengan memaparkan berbagai pendapat dari perepektif empat Imam Madzhab yang terkesan bertentangan dalam artian terjadi ikhtilaf. Dengan itu beliau memberikan pesan bahwa topik-topik masalah yang ada tidak pantas untuk diperdebatkan apalagi secara berkepanjangan dan saling menyalahkan sesama saudara seagama satu sama lain, karena masing-masing pendapat memiliki landasan pemikiran yang disandarkan pada nash atau pun didukung oleh pendapat madzhab tertentu melalui ijtihadnya. Meski demikian dalam kitab karangannya Kiai Ali memperjelas sikapnya dengan menekankan pada pendapat mana yang menurut ijtihadnya lebih kuat di antara beberapa pendapat madzhab tersebut. (Fauziyah Salamah, 2016: 111-114). Hal itu menunjukan bahwa Kiai Ali bukan orang yang fanatik madzhab. Beliau merujuk pada kitab-kitab empat madzhab bahkan yang lainnya.

Kiai Ali seorang yang progresif dalam segala hal. Ia memiliki pemikiran yang modernis, moderat dan demokratis. Sikapnya terbuka (inklusif) dengan perkembangan zaman sehingga memahami nash atau kutub al-turats dengan cara mengkontekstualkan materi-kitab kitab klasik dengan masalah-masalah kekinian agar tidak terjebak dalam kejumudan. (Ibid., 2006: 131)

KH. Said Siraj merepresentasikan metode Kiai Ali, kitab-kitab kontemporer yang ditulis oleh penulisnya pasti merujuk dan tidak bisa lepas dari kitab-kitab zaman dahulu. Oleh karena itu dalam rangka orisinalitas, kitab tersebut harus kita jaga. Adapun pengembangannya kita kontekstualkan dengan masa sekarang. (LeKDiS Nusantara Tabloid, 2009: 18)

Kutub al-turats masih sangat relevan dengan kehidupan sekarang sebagaimana kitab ilmu tajwid, ilmu musthalah Hadits, kitab ushul fikh, fikih atau kitab qira’āt. Kita pada prinsipnya tidak bisa berbuat apa-apa dan tidak bisa memahami Islam secara baik tanpa bertaklid pada kutab al-turāst, walau masih ada peluang untuk mengkritsi isinya, yang harus kita perbaharui adalah sarana dan metode bagaimana cara memahami nash atau teks dan bagaimana memodenisasi sarananya apakah mau pakai komputer atau lap top sulit untuk merubah yang prinsip. Kutab al-turāts merupakan materi ilmiahnya dan yang sekarang itu merupakan metodenya. Keduanya penting, materi perlu untuk kita pelajari dan dibahas untuk kemudian medodologi perlu kita gunakan dengan sudut pandang baru untuk menganalisa secara kritis masalah kontemporer. (Ibid., hlm. 19) Kemudian materi yang ada dalam kitab kuning kita pahami dan kontekstualkan dengan kondisi sekarang tanpa menyerang prinsip-prinsip nash atau teks.

Dalam pengajaran sorogan kitab, menurut KH. Dalhar Munawwir Sorogan Kitab yang diadakan Kiai Ali tidak ada yang sampai khatam suatu kitab. Sering santri sorogan bermacam kitab namun tidak satu kitab pun yang dihatamkannya. Kiai Ali memberi dasar atau kunci agar kemudian santri mengembangkannya sendiri.

Kalau Santri sudah belajar dianjurkan untuk mengajar. Kiai Ali berkata, al-fahmu syai-un watafahhimu syaiun ākhor (pemahaman itu sesuatu yang khusus dan memahamkan orang lain juga hal lain). Pemahaman bagi diri sendiri itu penting dan memahamkan orang lain juga tidak kalah penting. Memahamkan menjadi suatu keterampilan dan ilmu sendiri. Saya mengambil kesimpulan, memahamkan orang lain juga akan membuat kita paham dan mengharuskan kita paham. (Riza Zahriyal Falah, 2013: 291-292)

Menurut KH. Hilmi, sistem bandongan yang diadakan oleh Kiai Ali memiliki kesamaan dengan kiai-kiai lain. Yang berbeda adalah pembacaannya. Beliau membaca tidak terlalu banyak, mungkin satu dua paragraf, satu dua ayat, sampai-sampai tidak ada kitab yang khatam dalam bandongan. Beliau lebih menekankan pada pemahaman, wawasan dan penjelasan. Kitab tafsir Jalalain selama dua belas tahun belum khatam bandongan. Ayah saya sendiri –kata Pak Hilmy– mengaji empat belas tahun baru hatam. Padahal berjalan setiap hari. (Ibid.,  2003: 284)

Cara Kiai Ali tersebut di atsa menjadi metode baru dalam pengajaran kitab. Kiai Ali mencontohkan bagaimana metode mengkaji kitab kuning. Santri meski bersemangat melakukan analisis pemahaman dan pembahasan isi  kitab lebih mendalam sebagaimana yang telah dilakukannya dalam pengajian. Dengan demikian tidak memakan waktu panjang untuk njenggoti/ngapsahi (memberi makna) dalam pengajian, meskipun sah-sah saja jika pengajian dilaksanakan sampai hatam selesai ngapsahi semua kalimat yang dikaji dalam pengajian. Sebab santri sudah dibekali pula dengan sistem sorogan yang ada dalam pesantren. Dengan sendirinya sistem sorogan sudah memberi bekal kepada santri akan kemampuan membaca kitab kuning dan bisa menelaah sendiri di luar pengajian.

Dari segi keberlangsungan isnad, model pengajaran kitab yang dipraktikkan oleh Kiai Ali dapat memotong mata rantai transmisi. Akan tetapi dipandang dari segi metode pengajaran modern, model pengajaran yang disodorkannya efektif dan efisien. Dengan model seperti ini santri tidak perlu menghabiskan sebagian besar usianya di pesantren sebagai mana zaman dulu. Seperti diketahui tidak sedikit santri yang harus menghabiskan sebagian besar usianya di pesantren. Mereka memang tidak hanya menekuni bidang ilmu tertentu lebih dari itu juga mencari barokah kiai.

Komentar